Polsek Alak Selesaikan Kasus Penghinaan Pasangan Kekasih Melalui Problem Solving

Polsek Alak Selesaikan Kasus Penghinaan Pasangan Kekasih Melalui Problem Solving

Tribratanewskupangkota.com Piket Polsek Alak, Polresta kupang Kota melaksanakan penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving terhadap kasus penghinaan yang melibatkan sepasang kekasih, pada (Kamis, 14/5/2026).

 

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial E (19), warga Kelurahan Oebufu, meminta izin kepada kekasihnya (terlapor) berinisial S (24), warga Kelurahan Penkase Oeleta, untuk makan di rumah kakaknya di Kelurahan Naioni. Namun permintaan tersebut tidak disetujui oleh terlapor.

 

Tidak lama kemudian, terlapor mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi kata-kata kasar dan makian yang dinilai tidak pantas oleh korban.

 

Korban juga mengaku, sekitar satu minggu sebelumnya dirinya pernah mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor. Karena merasa takut kejadian serupa kembali terjadi, korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian di Polsek Alak.

 

Personel piket yang menerima laporan kemudian melakukan langkah problem solving, dengan mempertemukan kedua belah pihak guna mencari penyelesaian secara baik dan mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP I Ketut Setiasa, S.H, menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, terutama yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas maupun kekerasan dalam hubungan pribadi.

 

“Pendekatan problem solving dikedepankan untuk mencari solusi terbaik, namun kami juga tetap mengingatkan agar tidak ada lagi tindakan penghinaan maupun kekerasan yang dapat merugikan pihak lain,” ujar Kapolsek Alak.

 

Ditambahkannya, Kepolisian hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. (AN)