Ombudsman RI Perwakilan NTT Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota

Ombudsman RI Perwakilan NTT Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com - Dalam rangka pengawasan terhadap lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022 di Polresta Kupang Kota hari Jumat tanggal 4 November 2022.

 

Tim Ombudsman atas nama Yohanes Don Bosko, Sagita Mutiara Sari dan Yosua Karbeka tiba di Kantor Polresta Kupang Kota dan diterima oleh Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Andri Aryansyah, S.I.K, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu IPTU Lalu Deni Hendriawan, Kepala Seksi Pengawasan IPDA Dewa Nyoman Gunawan dan Kepala Urusan Pelayanan Administrasi (Kaur Yanmin) Satuan Intelkam AIPDA Hafidz Pua Wadjo serta Personil Bagian Perencanaan Polresta Kupang Kota.

 

"Saya atas nama Kapolresta Kupang Kota mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim ombudsman karena datang kembali untuk memberikan penilaian atas pelayanan yang sudah dilakukan oleh Polresta kepada masyarakat Kota Kupang, dan atas penilaian tersebut akan kami terima sebagai masukan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan Motto Gerakan Semangat Melayani sebagai Polisi "Penolong" (Proaktif, Empati, Nondiskriminasi dan Problem Solving) yang dicanangkan oleh Kapolresta Kupang Kota KOMBES POL Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H", ucap Wakapolresta.

"Kegiatan kami ini terkait dengan pelayanan publik sehingga ombudsman melakukan penilaian kinerja terhadap lembaga pelayan publik dan dilakukan setiap tahunnya sesuai dengan Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Tahun 2020-2024 yakni melakukan penilaian secara komprehensif dan bukan hanya sekedar memotret", kata Yosua Karbeka.

"Kami akan lakukan wawancara kepada personil yang melakukan pelayanan publik dengan level Kepala Satuan ke bawah serta Kepala Seksi Pengawasan sebagai bagian dari pengawas internal di Polresta". Kemudian akan dilakukan observasi sarana pelayanan publik dengan memeriksa 5 produk layanan publik yang sering di akses oleh masyarakat serta akan dilakukan wawancara terhadap masyarakat untuk mengetahui pelayanan yang sudah diberikan oleh Polresta Kupang Kota, tutup Yosua Karbeka.