Polsek Alak Polres kupang Kota Bersama 3 (Tiga) Pilar Gelar Operasi Yustisi Pelanggaran Penggunaan Masker

Polsek Alak Polres kupang Kota Bersama 3 (Tiga) Pilar Gelar Operasi Yustisi Pelanggaran Penggunaan Masker

Tribratanewskupangkota.com- Anggota polsek beserta Babinkamtibmas polsek alak bersama tiga pilar (TNI, Polri, Satpol-PP) melakukan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 di Toko perabot ,Supermarket BRI unit Alak dan pelabuhan NBS yang merupakan Wilayah Kecamatan Alak.Kamis (17/09/20).

Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19 ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian, TNI, Satpol PP dengan harapan tingkat kesadaran masyarakat terkait kepatuhan prokotol kesehatan meningkat dan covid-19 bisa ditekan penyebarannya.

Dalam kegiatan ini Anggota memberikan Himbauan Dan peneguran dengan tegas kepada masyarakat Dan pelaku usaha agar setiap aktivitas kegiatan wajib menggunakan Masker,serta jaga jarak dan setiap pelaku usaha wajib menyediakan tempat Cuci tangan.

Namun didapat masih banyak warga yang tidak memakai masker dan di beri Teguran Keras dan pemberian sanksi kepada masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat bisa lebih patuh dan lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kapolsek Alak AKP Tatang P.Panjaitan.SH.S.IK mengatakan mengingat pentingnya pemakaian masker maka diharapkan warga masyarakat berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 dengan saling mengingatkan antara warga yang satu dengan warga yang lainnya untuk memakai masker, semoga terwujud situasi pertahanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS) yang aman dan kondusif Di Wilayah Hukum Polsek Alak Polres Kupang Kota. (az)