Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan kepada Warga,Dalam Rangka Operasi Yustisi

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan kepada Warga,Dalam Rangka Operasi Yustisi

Tribratanewskupangkota.com- Bhabinkamtibmas Kolhua  Bripka I Ketut A. Widiantara melaksanakan  Himbauan dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan virus Covid -19, terhadap Pemilik usaha toko bangunan bapak Alo bana  di Jln.H.R Koroh kelurahan sikumana kecamatan maulafa. Rabu (17/10/20).

Dalam Upaya pencegahan penularan Virus Corana di kota Kupang dengan melakukan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol kesehatan 2020 sesuai dengan INPRES No. 6 Tahun 2020 yang dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas Polsek Maulafa kepada warga binaanya masing-masing.

Bhabimas memberikan sosialiasi Cara mencuci tangan yang baik dan benar dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir  untuk selalu menjaga kesehatan dan ketika keluar rumah tetap menggunakan masker karena setiap hari ada rajia masker.

“Hari ini secara nasional, Satuan tugas Pusat memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan penegakan hukum terkait Peraturan Daerah yang ada untuk mencegah covid, yaitu wajib mentaati 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” yang sudah menjadi trendyng dan merupakan program pemerintah pusat."tegas bripka  I Ketut A. Widiantara

Kapolsek Maulafa AKP Jeri Samzon Puling,A.Md mengatakan melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 2020 ini untuk mengingatkan masyarakat, jangan membuat masyarakat merasa takut, resah dan khawatir. Buatlah Operasi Yustisi yang simpatik dan Humanis.

Dalam Operasi ini petugas akan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.” Sanksinya ada macam-macam, ada yang bersifat administrasi berupa denda sesuai Peraturan Daerah, ada yang sifatnya pendekatan sosial seperti teguran atau sanksi fisik kerja di tempat sosial".Ujar Kapolsek. (az)