Polresta Kupang Kota Tangani Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Polresta Kupang Kota Tangani Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Berat

Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota melalui Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan tindak pidana penganiayaan berat deng menggunakan sebilah parang berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/816/X/2022/SPKT Polres Kupang Kota,tanggal 13 oktober 2022.

 

Kaspkt Polresta Kupang Kota Aiptu Nur Arif ketika mendapat laporan tersebut langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama piket fungsi lain dan langsung melakukan olah TKP.

 

Penganiayaan berat yang mengakibatkan korban Leoris Lamek Langau mengalami luka berat ini kemudian menjadi atensi dan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Hasri Jaha SH. langsung memerintahkan pencarian terhadap tersangka.

 

Tidak sampai 1x24 jam tersangka OUTSB langsung diamankan di Depan Lapas Dewasa, Jalan Merkurius Rt.12 Rw.04 Kelurahan Oesapa Selatan Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan terhadap tersangka di kenakan pasal 351 Ayat (2) KUHP. 

 

Tindak pidana Penganiayaan berat (ANIRAT) ini berawal Ketika tersangka bersama 2 orang temannya yakni Josua dan Ardo sementara duduk di kos, tiba -tiba datang saksi Alisia Graseida Tande bersama dengan korban ke kosnya tersangka dengan menggunakan sepeda motor dan parkir di depan kos korban, setelah itu saksi Alisia dan korban langsung mendekati tersangka dan bertanya ada yang nama Oris, dan tersangka menjawab ia, saya sendiri , setelah tersangka menjawab, tiba-tiba dari arah belakang saksi Alisia, korban langsung memukul tersangka dengan menggunakan kedua tangannya di kepala korban tepatnya di dahi hingga menyebabkan dahi tersangka luka. 

 

Merasa tidak terima dengan perlakuan korban, tersangka langsung masuk kedalam kamar dan mengambil sebilah parang yang ia simpan di kamar kosnya dengan tujuan untuk membalas perbuatan korban namun Ketika sampai di luar korban sudah melarikan diri sehingga tersangka mengambil sepeda motornya dan mengejar korban. 

 

Ketika sampai di depan Lapas Dewasa tersangka mendapati korban sementara berlari sehingga tersangka memarkirkan sepeda motornya dan berlari mengejar korban sambil memegang parang yang ia bawa dari kos. 

 

Ketika sampai di salah satu tanah kosong di depan Lapas, korban terjatuh sehingga tersangka langsung mengeluarkan parang dari sarungnya dan menebas korban sebanyak 3 kali di bagian punggung kanan, lengan kanan dan pinggang kanan korban, setelah tidak berdaya tersangka langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya.

 

Sesampainya tersangka di depan kantor Rubasan, tersangka membuang parangnya di pinggir jalan dan mengamankan diri ke rumah tantenya sementara korban langsung dibawa ke Rumah sakit Kartini untuk mendapat Tindakan medis.

Sampai dengan berita ini diturunkan, Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan tersangka. 

 

Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

 

Korban saat ini sedang dirawat dirumah sakit Kartini karena mengalami 3 bacokkan di tubuh korban. 

 

Saat ini barang bukti/alat berupa sebilah parang yang digunakan oleh tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap korban belum ditemukan, namun penyidik/penyidik pembantu tetap berupaya untuk melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut di sekitar tempat kejadian perkara guna kelengkapan pemberkasan.