Kasus Cabul Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dikirim Ke Jaksa

Kasus Cabul Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dikirim Ke Jaksa

Polsek Maulafa menyerahkan Tersangka kasus cabul anak dibawah umur setelah Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan bahwa berkas Tersangka P21 atau lengkap. 

 

Kapolsek Maulafa Kompol Antonius Mengga didampingi Kanit Reskrim Iptu D. Y. Hendrik ketika ditemui Tribrata news Kupang Kota mengatakan bahwa Tersangka saat ini sudah kami kirim ke Kejaksaan setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kupang. 

 

Kapolsek Maulafa mengatakan berawal saat Tersangka RKN, 19 tahun yang beralamat di Kelurahan Naikolan Kecamatan Maulafa didalam kamarnya bersama dengan korban mawar 1 (6 tahun) dan mawar 2 (7tahun) (nama samaran) lalu Tersangka membuka celana dan memasukkan kemaluannya kedalam mulut kedua korban, setelah itu korban melaporkan perbuatan Tersangka ke orang tua. 

 

Atas dasar laporan itu, orang tua korban melaporkan perbuatan Tersangka ke Polsek Maulafa, dan tidak lama kemudian Tersangkapun di tangkap dan diamankan dalam sel Polsek Maulafa. 

 

Piket PPA Polsek Maulafa yang menerima Laporan tersebut langsung melengkapi berkas serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kupang dan berdasarkan surat kajari kota kupang no B-2901/N.3.10/.EKU.1/11.2022 23 November 2022, kasus tersebut dinyatakan lengkap dan siap disidangkan dan Penyidik Polsek Maulafa mengirimkan Tersangka dan Barang Bukti yang diterima oleh JPU Vera T. Ritonga, SH.SE,Ak.M.kn, kamis (22-11-2022). 

 

Tersangka dikenakan pasal 82 (1) jo 82 (4) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.