Polres Kupang Kota Bersama Satgas Gabungan Melakukan Penyekatan di Wilayah Batas Kota Kupang
Tribratanewskupangkota.com - Petugas Gabungan melakukan pengawasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Pos Penyekatan di batas wilayah Kota Kupang. Senin (02/08/2021).
Dilokasi penyekatan terlihat petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada pengendara yang memasuki wilayah Kota Kupang.
Di pos penyekatan Lasiana (batas bimoku-tarus) banyak kendaraan diperiksa, hingga terlihat sejumlah kendaraan yang dihentikan bersama para penumpang pun digiring ke pos penyekatan oleh petugas untuk melakukan proses selanjutnya.
Bagi pelaku perjalanan darat yang akan masuk ke Kota Kupang, satgas gabungan akan memeriksa jumlah kapasitas penumpang sesuai ketentuan serta wajib memakai masker.
Satgas juga memeriksa suhu tubuh seluruh pelaku perjalanan darat menggunakan thermogun sesuai ketentuan.
Seluruh pelaku perjalanan darat harus menunjukan kartu vaksin minimal tahap 1, hasil rapid antigen H-1. Bagi warga yang bukan penduduk Kota Kupang apabila suhu tubuh di atas 37,80 derajat, yang bersangkutan dilarang masuk dan diarahkan kembali ke daerah asal. (Jy)