Penadah Accu Curian Ditahan Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.

Penadah Accu Curian Ditahan Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima.
Tribratanewskupangkota.com,- Polsek Kelapa Lima menahan Ody Ano (31), warga Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT). Ody merupakan penadah accu curian. Sementara rekannya Adi Supriyatno, warga Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. "Ody jadi tersangka dan kita tahan karena menjadi penadah pertama sementara Adi Supriyatno kita pulangkan dan tetap kita dalami keterlibatannya," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIk saat Konferensi Pers di Mapolsek Kelapa Lima, Selasa (19/11/2019). Polsek Kelapa Lima juga menahan mobil avanza warna hitam nomor polisi DH 1170 HC yang dipakai kawanan pencuri mencuri dan memuat hasil curian accu lampu jalan. Mobil milik sebuah perusahaan di Kota Kupang ini diamankan di Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang karena ditinggalkan penyewa yang juga pelaku pencurian accu lampu jalan. Mobil tersebut dipasang polisi line di Polsek Kelapa Lima sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Pasca menangkap dua orang pelaku pencurian accu lampu jalan di Kota Kupang, aparat keamanan Polsek Kelapa Lima melakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam tempo kurang dari 12 jam, pihak Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota mengamankan dua orang warga Kota Kupang sebagai penadah accu hasil curian. Dua orang penadah yang ditangkap polisi masing-masing Odi Ano (31), warga Kelurahan oesapa kecamatan Kelapa Lima kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Adi Supriyatno, warga Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Alak Kota Kupang. Dari hasil penggeledahan di rumah para penadah,Tim Buser Polsek Kelapa Lima mengamankan 15 accu ukuran sedang dan 17 accu ukuran besar. Polsek Kelapa Lima menerima 5 laporan polisi kasus pencurian accu sollar cell lampu penerangan jalan di Kota Kupang.”ungkap Kapolsek Para pelaku pencurian accu lampu jalan beraksi pada malam hari hingga subuh dan dalam sekali curi para pelaku berhasil membongkar tiga lampu jalan atau mencuri enam accu ukuran besar,”tambahnya. Aksi pencurian Feky Toy melibatkan sejumlah kerabat pelaku. Khusus untuk dua orang penadah yang diamankan bersama barang bukti belasan accu berbagai ukuran, di jerat dengan pasal 480 KUHP.”tutup Kapolsek