Pelajar Tersangka Aniaya di Tempat Pesta, Dilimpahkan Penyidik Polsek Koja ke Kejaksaan
Tribratanewskupangkota.com – Seorang pelajar DYO (19) warga Kelurahan Kuanino, dilimpahkan penyidik Polsek Kota Raja (Koja) Polresta Kupang Kota Aipda Calvin Seubelan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, setelah berkas perkara penganiayaan terhadap korban dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K mengatakan, tahap 2 berlangsung lancar, dan diterima langsung oleh jaksa penuntut umum Rindaya Sitompul yang juga sebagai Kasi Intelijen.
“Kemarin siang, kami telah lakukan tahap 2 terhadap tersangka penganiayaan di Kuanino, yang terjadi dalam sebuah acara pesta syukuran sambut baru,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (6/12/2024) pagi.
Mantan Kapolsek Alak ini lalu menceritakan, saat itu tersangka yang hadir di tempat pesta sudah dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras (miras), kemudian oleh keluarga korban dipersilahkan untuk masuk dan makan.
“Selesai makan tersangka bergabung dengan kelompok pemuda yang adalah tetangga korban, dan bersama-sama meneguk miras (moke), kemudian tersangka terlihat berdebat mulut dengan salah seorang tamu undangan,” ujar Kasat lagi.
Sambung dia, melihat hal tersebut korban lalu menegur tersangka supaya tidak ribut tetapi tersangka tidak terima dan memukul korban menggunakan kepalan tangan dan kena pada wajah korban hingga mengalami luka.
Atas hal itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koja Polresta Kupang Kota, dengan bukti laporan polisi nomor: LP / B / 114 / XI / 2024 / Sektor Kota Raja, tanggal 09 September 2024.
“Tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Akp Yugo. (AN)