Pakai Uang Calon Penumpang Buat Judi Online, Calo Tiket Kapal Laut Diamankan Jatanras Polresta di Fatufeto
Tribratanewskupangkota.com - Seorang calo tiket kapal laut penumpang, dengan inisial AM (38) diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Pahlawan, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Senin (8/7/2024).
Pelaku tindak pidana penipuan ini, diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/694/VII/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 06 Juli 2024, dengan korban Eunike Magdalena Tahun dan Adorius Waang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan terhadap warga Fatufeto itu.
"Ia benar, pelaku diamankan karena melakukan penipuan terhadap para korban calon penumpang kapal laut dengan tujuan berbeda," ungkap Kapolresta.
Dijelaskannya lagi, para korban yang bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku meminta uang guna pembelian tiket keberangkatan untuk tujuan masing-masing dari korban, dengan jumlah uang yang berbeda-beda atas permintaan dari pelaku.
"Pelaku meminta uang kepada para korban, dengan menjanjikan akan mendapatkan tiket kapal laut, namun tiket yang dijanjikan tidak dibeli oleh pelaku atau tidak ada," beber Kombes Aldinan.
Atas laporan polisi terkait tindak pidana penipuan ini, Subnit Jatanras kemudian melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku, dan langsung diamankan di fatufeto beserta barang bukti," ungkap mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini.
Pelaku yang setelah diinterogasi oleh penyidik di Mapolresta Kupang Kota, diketahui telah menggunakan uang tersebut pada judi online, sehingga tidak dapat mengembalikan uang milik para korban tersebut.
"Total kerugian yang dialami para korban berjumlah sekitar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," sebut Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)