Patwal Satlantas Polresta Kupang Kota, Amankan Sepeda Motor Tanpa Identitas

Patwal Satlantas Polresta Kupang Kota, Amankan Sepeda Motor Tanpa Identitas

Tribratanewskupangkota.com - Personel Patroli dan Pengawalan Satuan Lalu Lintas (Patwal Satlantas) Polresta Kupang Kota mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, di Bundaran PU, Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Minggu (7/7/2024) dini hari.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, sepeda motor tersebut tanpa identitas, yang diamankan karena hendak melakukan aksi balap liar di seputaran Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, sehingga langsung diamankan oleh anggota yang sedang patroli malam.

"Sepeda motor Honda Beat diamankan anggota yang sedang patroli, karena hendak melakukan aksi trek-trekan di depan Point Cafe," terang Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakan, sepeda motor lalu dibawa ke kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk diamankan sebagai barang bukti.

"Sepeda motor saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti. Saya himbau masyarakat khususnya orang tua untuk mengontrol anak-anaknya saat sudah larut malam, sehingga terhindar dari pelanggaran dan kejahatan lainnya," pesan Kombes Aldinan.

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos yang dihubungi media ini menerangkan, sepeda motor yang diamankan telah diberikan blangko tilang karena melakukan pelanggaran atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengendara inisial DT (21), warga di Jalan Bajawa, telah diberikan blangko tilang karena melanggar Undang-Undang LLAJ, yakni Pasal 280, 281, 285, 288 dan Pasal 291 ayat (1) dan (2)," beber Kasat Lantas.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan, yaitu sepeda motor tidak dipasangi TNKB, pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, sepeda motor tidak memenuhi persyarakat teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, lampu-lampu, dan lain sebagainya.

Kemudian, sambungnya, pengendara tidak dapat menunjukkan STNK, dan pengendara serta orang yang dibonceng tidak mengenakan helm SNI, ungkap Akp Sudirman.

"Sepeda motor akan terus diamankan hingga pelanggar selesai mengikuti sidang di pengadilan, dan dapat menunjukkan identitas kendaraan yang sah (BPKB dan STNK), baru kendaraan tersebut dapat dikeluarkan dari gudang barang bukti," pungkas Kasat Lantas. (AN)