Operasi Patuh Turangga, Polresta Kupang Kota Tilang dan Tegur Pelanggar

Operasi Patuh Turangga, Polresta Kupang Kota Tilang dan Tegur Pelanggar

Opelerasi Patuh yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota Tilang dan tegur pelanggar dalam operasi dengan sandi Operasi Patuh Turangga 2024 Polda NTT. 

 

Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 15 juli 2024 hingga tanggal 28 Juli 2024 ini, menyasar pengendara sepeda motor dan pengemudi mobil yang langgar aturan Lalulintas. 

 

"Total jumlah Tilang dan Teguran sejak diberlakukannya operasi patuh sejak tanggal 15 juli 2024 sampai dengan tanggal 28 juli 2024 yakni 37 Tilang dan 458 teguran" kata Kasat Lantas Polresta Kupang Kota AKP Sudirman S. Sos. 

 

" 37 pengendara yag ditilang diantaranya tanpa helm 11 pelanggar, tanpa TNKB 15 pelanggar, tanpa sim 6 pelanggar, tanpa stnk 3 pelanggar, knalpot recing:1 pelanggar dan melawan arus 1 pelanggar" lanjut Kasat Lantas. 

 

"458 teguran diantaranya tanpa helm 120 teguran, lupa sim 30 teguran, tanpa TNKB 93 teguran, melawan arus 4 pelanggar, mengunakan Hand Phone saat berkendara 46 teguran, tanpa spion 160 teguran dan tidak tutup muatan material sebanyak 4 teguran" tambah Kasat Lantas. 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung S. H., S. I. K., M. Si. saat ditemui diruang kerjanya mengatakan "Operasi Patuh Turangga 2024 ini untuk menekan angka kecelakaan dan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan tertib berlalulintas"

 

"Selama operasi ini ada 37 pelanggaran yang dikenai blangko tilang dan ada 458 pengendara yang diberikan blangko teguran, semua pelanggar yang ditilang selanjutnya akan mengikuti sidang dipengadilan, sedangkan yang di tegur diberi peringatan dan himbauan" lanjut Kapolresta. 

 

"Angka kecelakaan selama Operasi juga bisa ditekan, ini terbukti selama operasi ini jumlah kecelakaan sebanyak 11 kejadian dengan korban jiwa Nihil, luka berat sebanyak 4 orang, luka ringan sebanyak 18 orang dengan kerugian material sebanyak Rp. 9.600.000 (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) " tambah Kombes Aldinan. 

Seperti diketahui, Operasi Patuh Turangga 2024 Polda NTT serentak dilaksanakan dari tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir tanggal 28 Juli 2024 dengan sasaran pengendara dan pengemudi yang melanggar aturan Lalulintas serta memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati aturan Lalulintas.