Kapolresta Lakukan Pengecekan Kesiapan Anggota Unit Pam Obvit Polresta Kupang Kota

Kapolresta Lakukan Pengecekan Kesiapan Anggota Unit Pam Obvit Polresta Kupang Kota

Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota KOMBES POL Rishian Krisna Budhiaswanto S.H., S.I.K., M.H. melakukan pengecekan dan memberikan arahan kepada anggota Satuan Samapta Unit Pam Obvit Polresta kupang Kota. (Jumat, 30 Septemeber 2022)

Dalam kesempatan itu Kapolresta Kupang Kota didamping oleh Kasat Samapta AKP Mesakh Y. Hetharie, S.H. dan Kanit Obvit Ipda Wempianus Werner Taek melakukan pengecekan dan kesiapan anggota sebelum melaksanakan tugas.

Pengecekan tersebut berupa sikap tampang personel baik kerapian rambut, kumis dan jenggot, juga kelengkapan perorangan baik senjata api (senpi), tongkat, borgol dan sempritan sebagai kelengkapan anggota saat bertugas di objek vital masing-masing.

Dalam arahannya Kapolresta menyampaikan bahwa anggota Obvit Polresta Kupang Kota harus berperan aktif saat melaksanakan tugas di lapangan, bila terjadi kemacetan lalu-lintas di seputaran tempat jaga, harus bisa membantu mengurai kemacetan tersebut, termasuk jika menemukan pelanggaran lalu lintas maupun kejahatan yang terjadi, segera berkoordinasi dengan anggota yang ada dikantor.

“Anggota Polresta Kupang Kota khususnya Unit Pam Obvit harus bisa menjadi Polisi penolong bagi masayarakat sekitar, termasuk tempat dimana anda bertugas, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dengan adanya kehadiran Polisi di situ.” tutup Kapolresta.  

Lokasi pengamanan pada Unit Pam Obvit Satuan Samapta Polresta Kupang Kota antara lain Bank BTPN, Bank Panin, Bank KB Bukopin, Bni Capem Oesapa, BNI Capem Oesapa Selatan, BNI Capem Pelindo Tenau, Bank NTT Kas Rsu, Bank NTT Kas Walikota, Bank NTT Kck, Bank Central Asia, Bank Rakyat Indonesia, Bank NTT KCU, PT. Pegadaian Cabang Oesapa, PT. Pegadaian Cabang Oepura, PT. Pegadaian UPC Oebobo.

Kegiatan ini berupa Pengamanan pada lokasi Objek Vital tersebut, Pengawalan Kas atau Unit, Pengawalan pengisian ATM, Pengawalan penarikan dan penyetoran ke Bank Indonesia dan kegiatan lain yang membutuhkan pengamanan dari kepolisian.