Human Error Menjadi Penyebab Utama Kecelakaan, Satlantas Polresta Kupang Kota Berikan Sosialisasi di SMA Kristen Lentera.

Human Error Menjadi Penyebab Utama Kecelakaan, Satlantas Polresta Kupang Kota Berikan Sosialisasi di SMA Kristen Lentera.

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota kembali mendatangi sekolah yang ada di wilayah Kota Kupang, kali ini giliran SMA Kristen Lentera Harapan Kupang, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang. Senin (03/03/2025).

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Kompol Sudirman, S.Sos didampingi Kanit Kamsel Ipda Komang Wiwin Tribuana, S.Tr.K dan anggota dari Unit Kamsel Satlantas Polresta Kupang Kota, melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan dan keamanan berlalulintas terhadap siswa-siswi SMA Kristen Lentera Harapan Kupang.

Dalam kesempatan tersebut Kompol Sudirman menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu cara untuk untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas yang banyak terjadi di Kota Kupang, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, serta untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas bagi  pengguna jalan khususnya pelajar.

Lebih lanjut dijelaskan, tingkat kecelakaan lalulintas tertinggi di Propinsi NTT adalah di Kota Kupang, dengan faktor utama kecelakaan adalah Human Error atau faktor kesalahan manusia, yaitu pengendara itu sendiri.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, saat dihubungi menjelasakan kegiatan sosialisasi dan edukasi seperti ini akan terus dilakukan.

“Kepada para pelajar kami himbau untuk selalu taat dan tertib berlalulintas, jangan mengendarai kendaraan bermotor sendirian ke sekolah apabila belum cukup umur dan belum memilik SIM, untuk orang tua dan guru selalu kontrol dan ingatkan anak-anak kita dalam berlalulintas di jalan raya”, jelas Kombes Aldianan.

Kapolresta juga terus menghimbau dan mengingatkan masyarakat Kota Kupang, terkait dengan prioritas pelanggaran yang sering terjadi di jalan antara lain; Berkendara  tidak boleh menggunakan Handphone; Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor di bawah umur, Berboncengan sepeda motor lebih dari satu orang, Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, Berkendara dalam pengaruh alkohol, Berkendara melawan arus, Berkendara melebihi batas kecepatan (ugal-ugalan dan kebut-kebutan di jalan), dan Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong). (RA)