Mabuk Laru, Lakukan Penganiayaan, Bhabinkamtibmas Manulai II Amankan Pelaku dan Problem Solving

Mabuk Laru, Lakukan Penganiayaan, Bhabinkamtibmas Manulai II Amankan Pelaku dan Problem Solving

Tribratanewskupangkota.com - Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aiptu Bonevantura T. Luma, Selasa (17/09/24) melaksanakan kegiatan Problem Solving atau penyelesaian permasalahan pada warga binaan terkait kasus penganiayaan.

Kasus penganiayaan tersebut dialami oleh korban AB dengan pelaku AN dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Kampung Lama Rt.18 Rw.07 Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Selasa (16/09/24).

Kejadian penanganiayaan tersebut bermula pada hari Senin (17/9) sekitar pukul 22.30 Wita, terjadi adu mulut yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku A.N yang saat itu sementara dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis laru, terhadap korban AB sehingga mengalami luka memar pada bibir bagian bawah dan pelipis.

Mendapat laporan via telepon dari Ketua Rt.18 Niko Baitanu, terkait dengan kasus penganiayaan tersebut,  Bhabinkamtibmas Kelurahan Manulai II, Babinsa Manulai II Serda Lambertr Talan dan dibantu oleh Raimas Polda NTT mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Polsek Alak.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi tribratanewskupangkota.com membenarkan terkait dengan adanya kasus penganiayaan yang terjadi di kelurahan Manulai II tersebut.

“Setelah pelaku AN kita amankan di Polsek Alak, atas permintaan isrti pelaku yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban, Bahbinkamtibmas dan Babinsa mempertemukan korban AB dan pelaku AN untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, setelah dilakukan mediasi korban AB mau berdamai, tanpa ada paksaan dari pihak manapun dengan membuat surat pernyataan damai.” ungkap Kombes Aldinan.

Lebih lanjut mantan Wakapolresta Kupang Kota itu menjelaskan, penyelesaian kasus penganiayaan diatas dapat dilakukan, karena tidak semua laporan pengaduan masyrakat harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa juga  diselesaikan secara kekeluargaan atau damai.

“Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai Problem Solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban diwilayah binaannya.” jelas Kapolresta.

Yang terpenting tambahnya, dalam menyelesaikan suatu permasalahan yaitu adanya kesepakan antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun, tutup Kapolresta Kupang Kota. (RA)