Hendak Diberangkatkan Ke Luar Negeri, 19 Orang Terduga Terkait TPPO, Diamankan Oleh Polsek Alak.

Hendak Diberangkatkan Ke Luar Negeri, 19 Orang Terduga Terkait TPPO, Diamankan Oleh Polsek Alak.

Tribratanewskupangkota.com - Kepolisian Sektor Alak Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan sebanyak 19 orang tenaga kerja non prosedural atau ilegal, Sabtu (10/6/2023) kemarin, yang direncanakan akan diberangkatkan dengan menggunakan KMP. Bukit Siguntang, dari Kota Kupang menuju Kota Nunukan Provinsi Kalimatan Tengah, untuk dipekerjakan di PT. KMJ, yakni sebuah Perusahaan Kelapa Sawit. 

 

Sekitar jam 14.00 Wita, Kapolsek Alak Kompol Edy, S.H., M.H, mendapat informasi dari masyarakat bahwa bertempat di rumah MN (46), yang dijadikan sebagai tempat penampungan, Alamat Rt. 024 Rw. 007 Kelurahan Alak Kota Kupang, adanya beberapa tenaga kerja diduga non prosedural, yang akan segera diberangkatkan ke Kalimantan Tengah. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Alak langsung perintahkan anggota reskrim mendatangi lokasi penampungan tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa tenaga kerja bersama perekrut, untuk kemudian dibawa ke Polsek Alak untuk diamankan dan dilakukan pengambilan bahan keterangan (baket). 

 

Adapun keterangan dari perekrut, dengan inisial MOH (28), bahwa mengaku pernah bekerja di Kalimantan Tengah, pada PT. KMJ, namun juga sudah lama berhenti bekerja di Perusahaan tersebut. 

Bahwa dia dihubungi salah satu staf karyawan PT. KMJ untuk merekrut pekerja, yang akan bekerja di perusahaan Kelapa Sawit tersebut. 

Atas tawaran tersebut, MOH lalu merekrut para pekerja secara non prosedural sebanyak 21 orang, yang berasal dari beberapa desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dan para pekerja tersebut, tiba di rumah MN, sejak Kamis, (8/6/2023). 

 

Pelaku MOH, setelah berhasil mendapat para pekerja, kemudian pihak Perusahaan (PT. KMJ) lalu mentransfer sejumlah uang untuk membeli tiket kapal. MHB lalu mentransfer sejumlah uang kepada WRL (45), untuk membeli tiket, dan biaya para tenaga kerja selama berada di rumah penampungan milik (MN). 

 

Setelah dilakukan interogasi terhadap MOH, anggota unit reskrim Polsek Alak kemudian mengamankan lagi beberapa pekerja ilegal, bertempat di belakang sebuah perusahaan, di Kelurahan Alak Kota Kupang. 

Identitas 19 orang calon tenaga kerja ilegal yang berhasil diamankan, YB (28), DB (19), YOT (19), YN (41), YJS (18), AL (17), AB(19), SPB (16), OS (19), MT (41), YS (42), YO (20), MT (22), YA (15),  OT (35), ML (33), JRB (19), DT (32) dan AH (21).