Langgar Aturan, Personel Polresta Kupang Kota di-PTDH.

Langgar Aturan, Personel Polresta Kupang Kota di-PTDH.

Tribratanewskupangkota.com – Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri, salah satu personel Polresta Kupang Kota, yakni BRIPKA EL, bertempat di lapangan apel, Senin, (12/6/2023) pagi tadi.

Dalam upacara pemberhentian yang dihadiri langsung oleh personel yang di PTDH tersebut, diawali dengan laporan Komandan Upacara (Danup) IPDA Benediktus G. Diwi dan penghormatan peserta upacara kepada Inspektur Upacara. Kemudian dilanjutkan dengan penghadapan personel BRIPKA EL, yang dikawal oleh anggota dari Unit Provos Polresta Kupang Kota.

Dalam amanatnya, Kapolresta menyampaikan bahwa dengan kondisi berat hati dan terpaksa, harus melepas rekan dan saudara kita sebagai anggota Polri. “Diberhentikannya rekan kita karena adanya suatu permasalahan, setelah menjalani pemeriksaan sebelumnya”, kata Kapolresta.

“Maka saya mengajak kita semua harus mempunyai rasa syukur, atas apa yang sudah kita dapat dan capai saat ini. Apabila sudah adanya rasa syukur, maka kita akan mengurangi pelanggaran dan kesalahan”, ungkapnya.

Selain itu, sebagai manusia yang tidak sempurna, kita jangan membiarkan diri kita selalu membuat kesalahan dan pelanggaran, dan biasanya hal itu dimulai dengan hal-hal yang kecil.

“Saya harap dan berdoa, ini (Upacara PTDH) adalah, yang terakhir.  Lakukan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pesan Kombes Krisna.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Kupang Kota IPDA Florensi I. Lapuisaly mengatakan, bahwa personel tersebut telah diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Terhadap BRIPKA EL diputus PTDH berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT, Nomor: Kep / 208 / IV / 2023, tanggal 28 April 2023. Dirinya melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 11 huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011.