Lalai Ikut Apel Pagi, Anggota Polresta Kupang Kota Dijatuhi Hukuman Disiplin.

Lalai Ikut Apel Pagi, Anggota Polresta Kupang Kota Dijatuhi Hukuman Disiplin.

Tribratanewskupangkota.com - Dalam rangka menegakkan disiplin, sebanyak 5 anggota Polresta Kupang Kota dijatuhi hukuman disiplin karena lalai menjalani kewajiban untuk mengikuti apel. "Salah satu kewajiban dari setiap anggota Polri, yakni mengikuti apel sebelum melaksanakan tugas. Apabila secara berulang kali melanggarnya maka dikenakan hukuman hingga tindakan disiplin untuk memberikan efek jera, baik terhadap pelanggar maupun anggota lainnya", ujar Wakapolresta Kupang Kota Akbp Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam memimpin sidang pelanggaran disiplin, Kamis siang (13/4/2023). 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H, yang ditemui terpisah menyatakan bahwa sudah merupakan komitmen, bahwa apabila ada anggota yang lalai tidak ikut apel setelah diingatkan beberapa kali, maka akan di sidang secara disiplin. "Bentuk komitmen kami bahwa aturan mengenai disiplin harus terus ditegakkan, apabila lalai maka harus siap bertanggung jawab di depan sidang disiplin", tegas Kombes Krisna. 

Pelaksanaan sidang dengan perangkat, terdiri dari Ketua Komisi/Pimpinan Sidang Wakapolresta Kupang Kota AKBP Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, Wakil Ketua Komisi Sidang/Wakil Pimpinan Sidang Kabag Sumber Daya Manusia Kompol Margaritha R. Sulabesi, S.Sos, Anggota Komisi Kepala Seksi Pengawasan Ipda Dewa Nyoman Gunawan, sebagai Penuntut Kepala Seksi Propam Ipda M. Iqbal, Sekretaris Bintara Provos Brigpol Joanina De Jesus Fatima dan Pendamping Terduga Pelanggar Kepala Seksi Hukum Iptu Apris Wahi. 

Adapun wujud perbuatan yang dilanggar, yakni tidak mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, tidak mentaati ketentuan jam kerja pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, berupa tidak melaksanakan apel pagi, siang dan serah terima dengan paling banyak sejumlah 8 kali dalam 1 bulan dimaksud dalam pasal 4 huruf (f) (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tentang peraturan Disiplin Anggota Polri. 

Adapun putusan dalam persidangan, antara lain teguran tertulis, mutasi bersifat demosi selama 2 tahun, tunda pendidikan selama 6 bulan, penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.