Korban Pilih Memaafkan, Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Dimediasi SPKT Polresta Kupang Kota.

Korban Pilih Memaafkan, Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos Dimediasi SPKT Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com Pamapta I SPKT Polresta Kupang Kota, IPDA Agus Hariadi, S.Pd, memfasilitasi mediasi antara JN, seorang mahasiswa, dengan SC, juga seorang mahasiswa, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

 

Dalam proses mediasi, korban SC, menunjukkan sikap beritikad baik dengan memilih untuk memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh JN. Korban juga menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak Kepolisian, agar yang bersangkutan dapat diberikan pembinaan dan pemahaman sehingga tidak mengulangi perbuatannya.

 

Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Kupang Kota dalam mengedepankan penyelesaian permasalahan secara humanis, melalui komunikasi, musyawarah dan pembinaan, sepanjang para pihak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa kehadiran Polri tidak hanya bertujuan menangani perkara secara hukum, tetapi juga memberikan ruang penyelesaian yang mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.

 

“Kami mengapresiasi itikad baik korban yang memilih untuk memaafkan. Namun, perdamaian tersebut harus menjadi pembelajaran bagi pihak yang bersangkutan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan orang lain,” ujar Kapolresta, (Sabtu, 12/9/2026).

 

Kapolresta Kombes Nelson menegaskan, masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, menjaga etika dalam berkomunikasi, serta tidak menyebarkan informasi atau pernyataan yang dapat merugikan nama baik orang lain.

 

“Polri akan terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan persoalan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Nelson Quintas. (AN)