Hari Kelima Operasi Patuh Turangga, 257 Pelanggar Ditindak Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com — Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Patuh Turangga Tahun 2025, Polresta Kupang Kota telah menindak sebanyak 257 pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, maupun enam. Penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kasat Lantas, Kompol Sudirman, S.Sos, menjelaskan bahwa pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran tertinggi adalah tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 52 kasus, diikuti SIM dan STNK yang telah kedaluarsa sebanyak 50 kasus, serta pengendara di bawah umur/pelajar sebanyak 49 kasus.
Selain itu, personel juga mendapati 21 pelanggaran melawan arus, 15 kasus penggunaan handphone saat berkendara, 12 pelanggaran penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, dan 8 pengendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing.
“Meski fokus pada penindakan, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada pengendara. Sebanyak 194 teguran telah diberikan, dan 63 pelanggar dikenai sanksi tilang,” ungkap Kompol Sudirman pada Jumat (18/7/2025).
Mantan Kasat Lantas Polres TTU ini, menegaskan bahwa seluruh personel di lapangan tetap bersikap humanis dalam menjalankan tugas, namun tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Personel satgas operasi, yang terdiri dari satgas preventif dan preemtif, serta satgas gakkum dan banops menjalankan tugas secara humanis, memberikan teguran juga imbauan sehingga masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya,” kata Kasat Sudirman lagi.
Operasi Patuh Turangga Tahun 2025 ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas guna menciptakan situasi jalan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. (AN)