DPO 1 Tahun, “Buser” Polsek Oebobo Amankan Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman.

DPO 1 Tahun, “Buser” Polsek Oebobo Amankan Tersangka Penganiayaan dan Pengancaman.

Tribratanewskupangkota.com - Pada hari Rabu, Tanggal 23 Nov 2022, Bertempat di Daerah TDM 2, Kelurahan TDM Kecamatan Oebobo Kota Kupang, Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengancaman, Pelaku dengan Inisial F.E alias Brutal, Lk, 25 Thn, Wiraswasta, Alamat Jln. Damai 8 Rt 40/Rw 11 Kel. Liliba Kec. Oebobo Kota Kupang.

Penangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/147/XI/2021/sektor oebobo, tanggal 16/11/2021. Pelaku tindak pidana tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pelaku selama kurang lebih 1 tahun sempat melarikan diri ke Jakarta dan kemudian bersembunyi di sana.

Anggota Buser Polsek Oebobo selama kurang lebih 1 tahun melakukan penyelidikan terhadap pelaku, kemudian diketahui bahwa pada hari ini Rabu 23/11/2022 pelaku pulang dari jakarta ke Kota Kupang, Kemudian Anggota Buser Polsek Oebobo melakukan pemantaun dan kemudian bersama dengam Panit 1 reskrim Polsek oebobo melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Oebobo.

Untuk dikethaui bahwa kasus tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku berkas perkaranya sudah rampung atau P21, selanjutnya Penyidik Polsek Oebobo berkoordinasi dengan pihak Kejari Kota Kupang, menyerahkan pelaku untuk kemudian diproses  lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang ada di Kejari Kota Kupang.