Polresta Kupang Kota Sita 450 Liter Miras Tradisional, Hasil Operasi Pekat Turangga.

Tribratanewskupangkota.com - Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Turangga 2025, Polresta Kupang Kota melakukan penyitaan sebanyak 450 Liter Minuman Keras (Miras) tradisional jenis moke. Penyitaan dilakukan dari MYTF (27), yang berlokasi di Rt. 02, Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (17/5) malam.
"Sebanyak 15 jerigen, dengan ukuran 30 liter, kami sita dari warga Kabupaten Nagekeo yang tinggal di Kelurahan Penfui, Kota Kupang," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabagops Akp Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H, yang memimpin langsung operasi di lapangan.
Dikatakannya, total 450 liter miras jenis moke telah kami sita langsung dari pemiliknya, dan kini sudah diamankan di Mapolresta Kupang Kota.
"Barang bukti moke telah kami bawa untuk diamankan sebagai barang bukti, hasil operasi pekat," beber Akp Andrew yang akrab disapa.
Sambung dia, langkah tersebut diambil sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah potensi terhadap gangguan keamanan akibat dari konsumsi miras.
"Hal ini merupakan tindakan preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas yang dapat terjadi, seperti perkelahian dan tindak pidana lainnya," katanya.
Selain miras, sasaran operasi juga terhadap tindakan premanisme, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, balap liar dan juga prostitusi.
"Operasi ini akan terus dilakukan hingga tanggal 29 Mei mendatang, dengan harapan dapat mencegah juga meminimalisir segala bentuk tindakan premanisme dan kejahatan lainnya, agar keamanan terus terjaga dengan baik," tutup Kabagops. (AN)