GIAT PATROLI LAMPU BIRU DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DI WILAYAH KOTA KUPANG
Tribratanewskupangkota.com - Bertempat di wilayah Kota Kupang telah berlangsung kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diadakan oleh Polres Kupang Kota bersama Pemerintah Kota Kupang yang bertujuan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) di Wilayah Kota Kupang. Kamis (10/06/2021).
Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Kupang Kota AKP Mei Charles Sitepu, S.H dan dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres Kupang Kota AKP Alberto Heru Ponato, S.I.K., M.H., Sekretaris Sat Pol PP Kota Kupang M. Alam Y. Girsang, S.H.,M.H., dan diikuti oleh 1 (Satu) Unit Sat Intelkam Polres Kupang Kota, 1 (Satu) Unit Sat Reskrim Polres Kupang Kota, 1 (Satu) Unit Dalmas Polres Kupang Kota, 1 (Satu) Unit Turjawali Polres Kupang Kota dan 2 (Dua) Regu Sat Pol PP Pemkot Kupang, dengan melibatkan instansi dari Dinas Pariwisata Kota Kupang 10 (sepuluh) orang dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Kupang (Perizinan) 2 (dua) orang.
Kegiatan PPKM yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota disamping menjaga KAMTIBMAS di wilayah Kota Kupang sekaligus memberikan edukasi dan himbauan kepada Masyarakat Kota Kupang agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dan waspada terhadap penyakit Covid-19 serta mendukung langkah pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat.
Dengan upaya yang dilakukan oleh Polres Kupang Kota bersama dengan Pemerintah Kota Kupang untuk mencegah penyebaran Covid-19 akan menjadi perubahan pola hidup yang baru ditengah masyarakat dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari dimana munculnya kesadaran masyarakat untuk menjaga diri sendiri serta orang lain dalam melakukan pencegahan/pemutusan mata rantai Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.(Jy)