Curi Sepeda Motor, Pria Asal TTS Ditangkap Tim Serigala Polsek Kota Lama
Tribratanewskupangkota.com - Tim Serigala Polsek Kota Lama Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan YN (17), pria asal Desa Leonmeni, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 08.20 Wita, bertempat di Jalan R.W. Monginsidi III, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas ini, diamankan tanpa adanya perlawanan, pada Rabu (17/7/2024) malam, di Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangan saat ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, pelaku merupakan warga asal Boking Kabupaten TTS, yang datang ke Kota Kupang untuk mencari pekerjaan.
"Pelaku ini asal TTS, yang datang ke Kota Kupang untuk cari kerja, guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari," ungkap Kapolresta, Kamis (18/7/1024).
Dijelaskannya lagi, pelaku tinggal dengan berpindah-pindah tempat karena tidak mempunyai kerabat atau saudara di Kota Kupang.
"Saat melintas di TKP, pelaku melihat sepeda motor sedang terparkir di depan rumah korban Eu Rizky Dayana Pandhu di Pasir Panjang, dan timbul niat pelaku untuk mencuri," beber Kombes Aldinan lagi.
Lebih jauh dikatakan mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini, pelaku lalu mengambil sepeda motor tersebut dan mendorong keluar hingga ke jalan umum, kemudian merakit arus kontak dengan menyambungkan langsung kabel kontak, sehingga motor dapat dihidupkan.
"Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat itu, pelaku langsung melarikan diri bersama sepeda motor menuju ke Desa Noelaku, Kabupaten TTS," ucap Kapolresta Aldinan Manurung.
Pelaku kini, sebut dia, saat ini telah diamankan di Rutan Polsek Kota Lama untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas mantan Kapolres Kupang itu.
Kapolsek Kota Lama Akp Jemy Oktovianus Noke, S.H yang dihubungi tribratanewskupangkota.com melalui saluran telepon menerangkan, setelah adanya laporan polisi yang dibuat korban di Polsek Kota Lama, kemudian dilakukan penyelidikan, dan diketahui keberadaan pelaku di Kota Kupang, sehingga segera dilakukan penangkapan oleh tim serigala.
"Setelah dilakukannya penyelidikan dan pengembangan terhadap korban dan saksi-saksi, diketahui identitas pelaku yang sedang berada di Kelurahan Alak, kemudian saya segera perintahkan tim serigala untuk mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polsek Kota Lama," sebut Kapolsek Jemy sapaan akrabnya.
Pelaku yang setelah diinterogasi oleh penyidik, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini, mengakui perbuatannya, dan sepeda motor tersebut dicuri untuk dipergunakan sehari-hari, yang kini sedang berada di Kota Soe, dan telah diamankan sementara di Polres TTS.
"Kami akan segera menuju ke Polres TTS untuk mengambil barang bukti, dan merampungkan berkas perkara, agar kasus yang telah dilaporkan ini segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tutup Kapolsek Kota Lama. (AN)