Curi Sepeda Motor dan Handphone, Tiga Remaja di Jalan Bumi Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Tribratanewskupangkota.com – Tiga orang remaja yang masih berstatus pelajar sekolah di Kota Kupang dengan inisial MI (14), SK (15) dan KE (15), yang melakukan pencurian sepeda motor, diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Koperasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Jumat (3/50 sore kemarin.
Tiga orang pelaku yang juga merupakan warga Kelurahan Liliba, diamankan berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/462/V/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 03 Mei 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 20 April 2024.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, kasus pencurian berawal pada hari Sabtu tanggal 20 April 2024, pelaku MI bersama dengan pelaku VP hendak menuju ke Point Pool&Lounge, namun saat masih berada dalam perjalanan, pelaku VP mengajak MI untuk singgah sebentar di rumah temannya, di Kelurahan Oesapa.
Lebih lanjut dijelaskan Kombes Aldinan Manurung, sesampainya di lokasi, MI menanyakan mau buat apa kesini? Namun VP diam saja dan langsung masuk ke dalam kos-kosan, dan MI hanya menunggu di Luar.
“Setelah menunggu, VP keluar dengan membawa sepeda motor Scoopy, dan tanpa komunikasi lagi, kedua pelaku langsung meninggalkan tempat tersebut, dan nongkrong bersama dengan pelaku SK dan pelaku KE, lalu menyembunyikan motor tersebut di dekat sebuah rumah kosong di dalam hutan, di seputaran Jalan Bumi Kelurahan Oesapa Selatan,” terang Kapolresta.
Lebih jauh dijelaskan, sepeda motor yang disembunyikan, dipakai oleh para pelaku untuk sekedar jalan-jalan di Kota Kupang, dan oleh pelaku VP alias Vape yang saat ini masih buron, pernah beberapa kali mencoba menjual sepeda motor tersebut namun belum berhasil.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024, VP mengendarai sepeda motor tersebut dan menemui MI di Jalan Bumi, dan memintanya untuk membeli kartu perdana SIM Card IM3, yang akan digunakan pada Handphone yang dipegang VP, ungkap Kapolresta lagi.
“VP temui MI di Jalan Bumi, dan meminta MI pergi membeli SIM Card perdana untuk digunakannya. Pada saat MI sedang melakukan transaksi pembelian SIM Card di Counter, langsung diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota,” jelas Kapolresta.
Para pelaku yang merupakan anak di bawah umur, diketahui sudah sering melakukan aksi pencurian di Kota Kupang.
“Setelah diinterogasi, para pelaku yang masih di bawah umur, mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan pencurian barang, diantaranya Baterai Tower, Handphone, dan kabel tembaga. VP yang merupakan pelaku utama, akan terus kami lakukan pengejaran, agar tidak ada lagi warga yang menjadi korban pencurian,” tutup mantan Kapolres Kupang itu.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan bersama para pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah Handphone merk Oppo A12, dan satu buah Handphone merk Oppo A16.
Para pelaku saat ini masih diamankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di depan hukum. (AN)