Sambangi SMK Negeri 4, Satlantas Polresta Kupang Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), memberikan sosialisasi terkait tertib berlalu lintas di jalan raya, kepada siswa/i SMK Negeri 4 Kota Kupang, pada Jumat (3/5) pagi tadi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui media ini mengatakan, tertib berlalu lintas merupakan suatu kebutuhan yang utama saat mengendarai kendaraan bermotor di jalan.
"Apabila kita tertib, maka Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya dapat terwujud," ucap Kapolresta.
Dikatakannya lagi, sosialisasi oleh personel Satlantas, selain kepada masyarakat sebagsi pengendara, juga kepada siswa/i sekolah, dengan tujuan agar sejak dini dapat mematuhi setiap peraturan lalu lintas, dan harapannya pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan, bukan menjadi pelaku balap liar.
Pada tempat terpisah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos mengatakan, kali ini siswa sekolah yang menjadi sasaran sosialisasi, karena telah banyak dijumpai, siswa sekolah mengendarai sepeda motor ke sekolah.
"Kini sudah banyak ditemui di jalan, siswa sekolah, khususnya SMA atau SMK yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Saat diperiksa, ternyata masih di bawah umur, dan belum layak serta cukup umur untuk mengendarai sepeda motor," terang Kasat Lantas Polresta, Jumat (3/5) siang.
Dalam keterangannya saat menyampaikan sosialisasi, dikatakan kepada seluruh siswa SMK Negeri 4 Kota Kupang agar hanya siswa yang telah cukup umur dan memiliki SIM saja yang boleh mengendarai sepeda motor.
"Kami tidak mengizinkan pengemudi di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bagi yang telah cukup umur, wajib membawa surat-surat kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK dan tidak lupa menggunakan helm," jelas Akp Sudirman saat memberikan sosialisasi dihadapan seluruh siswa.
Selain itu, tambah mantan Kasie STNK Ditlantas Polda NTT itu, siswa tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara, tidak diperbolehkan pula untuk berboncengan lebih dari satu orang, dan tidak gunakan knalpot bersuara bising atau brong.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran diatas, kami tidak segan-segan untuk melakukan penindakan, hingga memanggil orang tuanya untuk ikut bertanggungjawab," tegas Kasat Lantas. (AN)