Bhabinkamtibmas Bakunase Dua Sigap Atasi Penutupan Jalan, Mediasi Jadi Solusi Efektif.

Bhabinkamtibmas Bakunase Dua Sigap Atasi Penutupan Jalan, Mediasi Jadi Solusi Efektif.

Tribratanewskupangkota.com – AIPDA Arry Manu, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bakunase Dua, Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menunjukkan kinerja responsif dalam menanggapi keluhan warga terkait penutupan jalan di wilayah RT. 002/RW. 001, Kelurahan Bakunase Dua, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada (Kamis, 6/11/2025). Melalui pendekatan mediasi yang humanis dan melibatkan berbagai pihak terkait, masalah tersebut berhasil diselesaikan.

 

Kejadian bermula dari laporan warga yang resah akibat adanya penutupan akses jalan yang mengganggu aktivitas sehari-hari. Menindaklanjuti laporan tersebut, AIPDA Arry Manu bergerak cepat berkoordinasi dengan Lurah Bakunase Dua dan Babinsa setempat untuk mencari solusi terbaik.

 

Proses mediasi yang digelar di lokasi kejadian melibatkan Lurah Bakunase Dua, perangkat kelurahan, Babinsa, Ketua RT. 002, serta pihak-pihak yang berselisih. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, terungkap bahwa akar permasalahan adalah adanya ketersinggungan antar tetangga yang merasa kurang dihargai dan kurangnya komunikasi yang baik.

 

"Kami berupaya mendengarkan semua pihak dan mencari titik temu yang adil bagi semua. Penting bagi kami untuk menciptakan suasana yang kondusif, agar komunikasi dapat berjalan efektif,” ungkap Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrid D. Mada, S.H, melalui Bhabinkamtibmas.

 

Lurah Bakunase Dua dalam kesempatan tersebut, memberikan penjelasan mengenai aturan dan ketentuan terkait penggunaan jalan umum. Beliau menegaskan bahwa penutupan akses jalan untuk kepentingan pribadi tidak diperbolehkan. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah yang menjadi badan jalan, maka harus dapat membuktikan kepemilikan tersebut dengan dokumen yang sah.

 

"Jalan adalah fasilitas umum yang harus bisa diakses oleh semua warga, jika ada klaim kepemilikan, harus dibuktikan secara hukum,” tegas Lurah Bakunase Dua.

 

Lanjutnya, karena pihak yang mengklaim tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, Lurah dengan tegas mencabut patok batas yang sebelumnya dipasang di tengah jalan. Tindakan ini disambut baik oleh warga yang hadir, karena akses jalan kembali terbuka dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

 

AIPDA Arry Manu juga memberikan imbauan kepada pihak yang sebelumnya melakukan penutupan jalan, untuk segera mengurus legalitas kepemilikan tanah jika memang merasa memiliki hak. Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menjaga kerukunan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan orang lain.

 

"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tutur AIPDA Arry.

 

Kapolsek Kota Raja memberikan apresiasi atas kinerja Bhabinkamtibmas Bakunase Dua, yang sigap dan responsif dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.

"Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif," ujar mantan Kabag SDM Polres TTS ini.

 

Dengan selesainya masalah penutupan jalan ini, tambah Kapolsek, diharapkan hubungan antar warga di Kelurahan Bakunase Dua semakin harmonis, dan tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua. (SM)