23 Unit Motor dan 5 Unit motor KLX Knalpot Racing Terjaring oleh Patroli Satuan Lantas Polresta Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com - Hari Jumat , Tanggal 29 Juli 2022, Pukul 10.00 wita, berlokasi kegiatan di Jalan H. R. Koroh, Jalan Jalur 40, Jalan Fetor Funai, Jalan Amabi, Jalan W. J. Lalamentik, Jalan Bundaran PU, Kayu Putih sekitarnya.
Telah dilaksanakan kegiatan patrol dan hunting oleh Personel Patwal-3 yang dipimpin oleh Kanit Turwali Satuan Lantas Polresta Kupang Kota Ipda jefry kotta.
Kegiatan yang dilakukan berupa melaksanakan patroli dan hunting tindak pelanggaran lalu lintas kasat mata oleh Anggota Satuan Lantas terhadap pengendara kendaraan bermotor roda dua. Selain itu memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam patroli dan hunting tersebut Angota Satuan Lantas Polresta Kupang Kota berhasil menjaring sejumlah kendaraan roda dua yang ditemukan melakukan pelanggaran Lalu lintas yaitu 23 unit motor dan 5 unit motor KLX racing ditahan dan ditilang.
Tujuan dari Kegiatan Patroli dan hunting oleh Anggota Satuan Lantas Polresta ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di seputaran wilayah Kota Kupang dan agar masyarakat Kota Kupang semakin tertib dalam berlalu lintas.