Aniaya dan Bakar Pasangan, Kapolresta Aldinan: Kasus Ini Tidak Terkait Perbedaan Pilihan dalam Pilkada 2024, Pelaku Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Aniaya dan Bakar Pasangan, Kapolresta Aldinan: Kasus Ini Tidak Terkait Perbedaan Pilihan dalam Pilkada 2024, Pelaku Telah Ditetapkan Jadi Tersangka

Tribratanewskupangkota.com - Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si memberikan keterangan kepada media, terkait adanya kasus penganiayaan hingga pembakaran terhadap korban MM (41), pada Rabu (27/11/2024) sore kemarin.

 

"Terkait peristiwa penganiayaan hingga pembakaran kemarin di Kelurahan Kolhua sekitar jam 5 sore, korban dibakar oleh pasangan laki-lakinya (belum ada ikatan pernikahan yang sah), dengan terlebih dahulu disiram menggunakan minyak tanah," ucap Kapolresta Aldinan, di Rumah Sakit Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang, Kamis (28/11/2024) siang tadi.

 

Diceritakan mantan penyidik Bareskrim Polri ini, berawal adanya pertengkaran hebat setelah pulang mencoblos pilkada serentak, kemudian korban disiram dengan minyak tanah lalu dibakar.

"Korban berteriak kesakitan, dan tetangga datang menyelamatkan korban untuk dibawa ke rumah sakit. Disitu, terduga pelaku GS (35) juga ikut mengantar korban," jelas Kapolresta.

 

Setelah mendapat informasi adanya kasus tersebut, Kasat Reskrim langsung memimpin anggota unit identifikasi bersama piket reskrim Polresta Kupang Kota dan piket SPKT Polsek Maulafa mendatangi tkp.

 

"Kami hadir amankan dan olah tkp, serta meminta keterangan saksi, yakni anak korban dan tetangga sekitar," jelas Kapolresta lagi.

 

Menurut keterangan saksi yang sudah diperiksa, GS yang melakukan penganiayaan dan pembakaran. Namun, sambung dia, kami mohon informasi tambahan dari saksi lain yang mengetahui kejadian tersebut.

 

"Motif kejadian keji itu, menurut keterangan saksi, karena GS cemburu dan sering berkelahi, lalu puncaknya pada 27 November 2024 kemarin," beber Kombes Aldinan.

 

GS kini sudah diamankan di Rutan Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan barang bukti juga sudah dibawa dari TKP untuk kemudian dilakukan penyitaan.

"Dukung kami agar mudah dalam pengungkapannya, dan kejadian ini tidak ada hubungannya dengan perbedaan pilihan dalam pilkada kemarin, serta hal ini sekaligus membantah adanya infomasi yang telah beredar di tengah masyarakat, bahwa akibat perbedaan dalam memilih salah satu paslon pilkada, korban dianiaya hingga dibakar oleh pasangannya" tutup Kombes Aldinan, dengan didampingi Pamatwil Pilkada di Kota Kupang Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto, S,ST., M.K, yang juga Kepala SPN Polda NTT itu.

 

Staf Humas RSUD Prof. Dr. W.Z Johannes Kupang Jane Ajeng Badu yang diwawancara media mengatakan, korban saat ini sementara dirawat di ruangan ICU karena luka yang dideritanya cukup serius.

 

"90% tubuh korban mengalami luka bakar, dan saat ini dalam penanganan intensif oleh tim medis di ruangan ICU," katanya.

 

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota Akp Marselus Yugo Amboro, S.I.K yang ditemui di ruangan kerjanya mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA dan akan segera dilakukan gelar perkara untuk menentukan status dari terduga pelaku.

 

“Kami telah melakukan gelar perkara, dan status GS sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban,” ucap Akp Yugo yang akrab disapa.

 

GS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya, pungkas Kasat Reskrim. (AN)