Rayakan Syukuran Pernikahan Hingga Tengah Malam, Bhabinkamtibmas Penkase Oeleta Datangi dan Berikan Himbauan

Rayakan Syukuran Pernikahan Hingga Tengah Malam, Bhabinkamtibmas Penkase Oeleta Datangi dan Berikan Himbauan

Tribratanewskupangkota.com – Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Penkase Oeleta Aipda Agus Mampu bersama Ketua Rw.05 Bapak Saragih dan Ketua Rt.25 Bapak Muhamad Gasim, mendatangi salah satu rumah warga yang menyelenggarakan syukuran pesta pernikahan hingga larut malam atau melewati batas waktu yang telah ditentukan.

 

Pesta syukuran pernikahan “balas gereja”, dilakukan warga hingga pukul 00.30 WITA, dimana waktu pelaksanaan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang, yakni hingga pukul 00.00 WITA.

 

“Bhabinkamtibmas Penkase Oeleta bersama Ketua Rw dan Ketua Rt, mendatangi salah satu rumah warga yang selenggarakan pesta hingga jam 00.30 WITA, dan hal itu telah melewati batas waktu yang telah diatur dalam Perda Kota Kupang,” jelas Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, di ruangan kerjanya, Selasa (28/5) siang.

 

Hal ini, sambung Kombes Aldinan Manurung, sudah merupakan rutinitas yang juga kewajiban dari seorang Bhabinkamtibmas bersama perangkat Rt dan Rw, untuk terus mengingatkan warga, agar selalu mematuhi peraturan yang telah tercantum dalam Perda Kota Kupang.

 

“Bhabin bersama perangkat Rt dan Rw, sebelumnya telah mengetahui adanya informasi penyelenggaraan pesta di wilayahnya, kemudian mendatangi dan memberikan himbauan agar melaksanakan pesta hingga waktu yang sudah ditentukan (Pukul 00.00 WITA). Namun, lanjutnya, pada saat berlangsungnya pesta, merupakan kewajiban mereka untuk melakukan patroli dialogis, guna memastikan bahwa hal yang telah menjadi ketentuan yang diatur oleh sebuah peraturan itu, wajib ditaati, demi kepentingan bersama atau orang lain di sekitarnya,” terang Kapolresta lagi.

 

Lebih jauh dikatakan, himbauan tersebut kemudian diterima secara baik oleh warga yang membuat pesta, dan penyelenggaraan pesta langsung dihentikan.

 

“Warga yang patuh dan taat itu, kemudian langsung menghentikan segala bentuk kegiatan dari pesta, termasuk tidak lagi membunyikan musik yang bisa mengganggu ketenangan warga lainnya yang ingin beristirahat,” tandas Kapolresta Aldinan Manurung. (AN)