56 Juta Untuk Melamar Pacar, Yeter Ditangkap Tim Jatanras Polresta Kupang Kota.
Tribratanewskupangkota.com - Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, bertempat di Desa Nelalete Kabupaten TTS. Kamis (5/10/2023)
Tersangka Yeter (28 Tahun) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporakn oleh korban Yunus Nesimnasi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Farmasi, Gang III Rt.016 Rw.010 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Polres TTS untuk bersama-sama mencari keberadaan Yeter di Wilayah Hukumnya.
Pada pukul 04.15 Wita, Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polres TTS berhasil membekuk yang bersangkutan di kediaman calon istrinya di Desa Nelalette. Selanjutnya Yeter langsung dibawa ke Kota Kupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.
Setibanya di Kota Kupang, langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah Yeter yang beralamat di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa. Dari hasil penggeledahan didapati uang hasil curian yang di simpan dalam lemari milik Yeter, sebesar Rp.56.050.000,- (Lima Puluh Enam Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H. saat ditemui oleh Tribratanewskupangkota.com membenarkan adanya penangkapan tersebut, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Yeter di Kabupaten TTS, yang bersangkutan sempat tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah dilakukan penggeledahan di rumah dan ditemukannya barang bukti uang hasil curian akhirnya tersangka tidak bisa mengelak.
Yeter mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk melamar pacar dari Tersangka.
Saat ini Yeter bersama dengan barang bukti uang hasil curian telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses lebih lanjut.