Kapolda NTT Minta Anggota Polri Jangan Anti Kritik
Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum memimpin apel pagi di Polsek Kelapa Lima, Kamis (21/10/2021). Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan agar anggota Polri tidak anti terhadap kritik.
Kapolda didampingi Irwasda, Direktur Intelkam, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda NTT serta Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti SIK.
Kapolda sengaja memimpin apel di Polsek Kelapa Lima sekaligus melakukan pengecekan dan melihat kesiapan unsur Polsek sebagai unsur terdepan kepolisian karena Polsek merupakan representasi menjalankan kebijakan Polri.
Di hadapan puluhan anggota Polsek Kelapa Lima, Kapolda menekan sejumlah hal penting terutama mengenai pelaksanaan tugas.
“Kita (Polri) jangan anti kritik. Kritik dari masyarakat merupakan bentuk kecintaan masyarakat terhadap kita,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda mengingatkan bahwa dalam dinamika pelaksanaan tugas dilapangan, sering ada kritik dari masyarakat dan hendaknya dijadikan sebagai bahan introspeksi karena merupakan hal wajar yang disikapi dengan arif dan bijaksana.
“Kita (lawan kritik) dengan menunjukkan dengan peningkatan kinerja. Jangan alergi dengan kritik karena kita sepakat memilih menjadi bagian dari Polri tanpa paksaan,” tandas Kapolda NTT.
Apabila setiap tindakan, kinerja hingga pelayanan anggota polisi di luar aturan, ujar Kapolda NTT maka akan dipandang buruk oleh masyarakat.
Menurut Kapolda Latif, dalam semua proses pelayanan hingga tindakan penegakan hukum telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ada aturan Kapolri yang mengatur mulai dari penerimaan laporan, penanganan kasus, pemberkasan dan lain-lainnya,” kata Kapolda
“Bahkan masyarakat pun berhak apabila dirinya merasa dirugikan hingga membuat pra peradilan. Itu haknya dan itu biasa di dalam dunia demokrasi,” lanjut Kapolda
Kapolda pun menyampaikan bahwa Polri tidak perlu takut terhadap pra peradilan. Selama seluruh proses pelaksanaan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menurut saya seluruh proses dilaksanakan secara benar, sah-sah saja siapa pun berhak melakukan pra peradilan dengan alasan apapun itu,” kata Kapolda.