Bhabinkamtibmas Naikoten 2, Problem Solving Permasalahan Warga.

Tribratanewskupangkota.com Bhabinkamtibmas Naikoten 2 Polsek Kota Raja Polresta Kupang Kota, Bripka Ferdinand H Lalel, melaksanakan mediasi atau problem solving di wilayah binaannya. Kegiatan ini berlangsung pada (17/02/2025) pagi, di kediaman salah satu warga yang terletak di Jl.Panca Bhakti RT.13/RW.06, Kelurahan Naikoten 2.
Masalah yang dimediasi adalah terkait utang sebesar 5 juta Rupiah yang digunakan untuk pembelian mobil. Utang tersebut melibatkan warga berinisial BB dan AL, dengan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama Alm. YL.
Bripka Ferdinand H Lalel bertindak sebagai mediator untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Proses mediasi berjalan dengan aman dan kondusif. Pada akhirnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan, di mana AL mengembalikan uang sebesar 5 juta Rupiah kepada BB. Sebagai imbal balik, BB menyerahkan sertifikat tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menyampaikan apresiasi atas inisiatif dan kinerja Bripka Ferdinand H Lalel dalam menyelesaikan masalah warganya melalui mediasi. “Saya sangat mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas Naikoten 2 dalam membantu penyelesaian masalah antar warga. Kegiatan seperti ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum tetapi juga sebagai pengayom masyarakat. Kami berharap melalui mediasi ini, hubungan antar warga dapat terjaga dengan baik dan dapat diselesaikan secara damai,” ujarnya.
Kedua belah pihak yang terlibat mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas Naikoten 2, atas kehadiran dan bantuan dalam menyelesaikan masalah ini secara damai. Kegiatan problem solving ini merupakan wujud nyata peran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah.(SK)