Warga di Naioni Mabuk, Ancam dan Rusaki Alat Tenun Istrinya.

Tribratanewskupangkota.com- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada Jumat (24/01/2025). AS (51), yang sedang mabuk, mengancam istrinya AM (52) dengan parang. Tidak hanya itu, AS juga merusak alat tenun milik istrinya, yang menjadi salah satu sumber penghasilan keluarga.
AM kemudian menyelamatkan diri dan melaporkan tindakan suaminya tersebut ke Polsek Alak. Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Aipda Chris Herewila, bersama piket Polsek Alak Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh KSPKT Aiptu Kadek Mardiana, langsung turun ke lokasi kejadian.
Setiba di lokasi pelaku yang saat itu sedang berada di rumah langsung menyerakan diri kepada petugas, mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban dalam hal ini istrinya.
Oleh Bhabinkamtibmas Naioni Pasangan suami istri tersebut kemudian dilakukan mediasi untuk mendamaikan keduanya. Pelaku AS kemudian membuat surat pernyataan damai mengakui perbuatannya, dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari, apabila melanggar maka siap menerima konsekuensi hukumnya. Surat pernyataan tersebut kemudian ditanda tangani oleh pelaku, korban, serta ketua RT dan keluarga selaku saksi.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat dihubungi Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, S.I.K membenarkan terjadinya kejadian tersebut. Korban selaku istri juga telah memaafkan perbuatan pelaku.
"Kami berharap keduanya dapat membangun kembali hubungan yang lebih baik dan saling menghormati. Kejadian ini adalah contoh nyata bagaimana konsumsi alkohol berlebihan dapat memicu tindak kekerasan yang merugikan keluarga. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga keharmonisan rumah tangga” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan, karena tidak semua laporan pengaduan masyrakat harus diselesaikan melalui proses hukum, namun bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan atau damai. Bhabinkamtibmas memiliki peran sebagai Problem Solving yaitu berperan membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan, mencari solusi dalam pemecahan masalah tanpa harus melalui proses hukum di Kepolisian, memberi saran dan pendapat terkait keamanan dan ketertiban diwilayah binaannya, Yang terpenting dalam menyelesaikan suatu permasalahan adanya kesepakan antara kedua belah pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. (AH)