Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembakaran Pasangan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Pembakaran Pasangan Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Tribratanewskupangkota.com - Kasus pembakaran tragis yang menewaskan MM memasuki proses tahap 2 setelah dinyatakan P21. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka GS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (23/1/2025), berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1291/XI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

 

Peristiwa ini berawal dari tersangka GS yang terlibat pertengkaran dengan korban dan berujung pada aksi kekerasan brutal pada Rabu, (27/11/ 2024) di Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Tersangka memukul dan menjambak korban hingga terjatuh, kemudian menyiram tubuh korban dengan minyak tanah dan membakarnya hidup-hidup. Akibat luka bakar serius, korban sempat dirawat di RSUD Prof. DR. W.Z. Johannes Kupang, namun dinyatakan meninggal dunia pada 1 Desember 2024.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah bentuk kejahatan yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera. “Kejahatan seperti ini adalah ancaman bagi kemanusiaan dan tidak dapat ditolerir. Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur agar keadilan bagi korban dan keluarganya dapat terwujud.” ujar Kapolresta.

 

Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Agar lebih peduli terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat. “Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan, peran masyarakat sangat penting untuk mencegah hal-hal serupa terjadi.” tambahnya.

 

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Ully Kupang untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum. Dan diharapkan Keadilan bagi korban MM dapat terwujud melalui proses hukum yang transparan dan adil. (AH)