Gelar Operasi Pekat, Polresta Kupang Kota Laksanakan Patroli dan Amankan Miras Tradisional.

Gelar Operasi Pekat, Polresta Kupang Kota Laksanakan Patroli dan Amankan Miras Tradisional.

Tribratanewskupangkota.com – Dalam pelaksanaan operasi terhadap Penyakit Masyarakat atau Pekat, dengan Sandi “Operasi Pekat Turangga 2025”, Polresta Kupang Kota melaksanakan patroli dan menyita puluhan liter minuman keras atau miras tradisional jenis sopi.

“Setelah menerima arahan pimpinan, personel yang dilibatkan dalam operasi dengan mengendarai kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, melaksanakan patroli ke lokasi rawan terhadap kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Akp Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K., M.H yang ditemui saat memimpin langsung operasi di lapangan, Jumat (16/5) petang.

 

Personel yang terlibat dari berbagai satuan dan fungsi kepolisian, sehingga harapannya operasi ini dapat berjalan maksimal dan mendapat hasil sesuai dengan yang diharapkan.

“Dengan sasaran premanisme, miras, narkoba, prostitusi, aksi balap liar dan penyakit masyarakat lainnya, personel yang dilibatkan akan menjalankan tugas sesuai satgasnya (tupoksinya) masing-masing, agar hasil yang dicapai, yakni dapat meminimalisir pelanggaran maupun kejahatan di tengah masyarakat,” sebut Kabagops.

 

Dikatakannya lagi, selain melaksanakan patroli, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di jam sibuk, sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan mencegah terjadinya kecelakaan.

 

“Dalam operasi ini, anggota tidak hanya fokus terhadap penyakit masyarakat, namun juga melakukan pengaturan lalu lintas, sambang dan berdialog dengan masyarakat, agar terus terciptanya keakraban dan kedekatan antara Polri dan masyarakat,” jelas dia.

 

Selain itu juga, adanya informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penertiban terhadap penjualan miras jenis sopi di dua lokasi.

“Hasil dari operasi pekat hari ini, diamankan sejumlah 45 liter sopi dari warga yang menjualnya di Kelurahan Tuak Daun Merah, Oebobo” beber Akp Andrew yang akrab disapa.

 

Miras tersebut, tambahnya, selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa untuk diamankan di Mapolresta Kupang Kota sebagai barang bukti, yang kemudian nantinya akan dilakukan pemusnahan. (AN)