Serangkaian Aksi Residivis R Berakhir, Setelah Berhasil Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Serangkaian Aksi Residivis R Berakhir, Setelah Berhasil Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/981/X/ SPKT Polresta Kupang Kota tanggal 07 November 2023, Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Desa Bokong, Kabupaten Kupang.

Pelaku dengan inisial R (30 tahun) merupakan seorang Residivis yang sudah berulang kali masuk keluar penjara. Tercatat, pelaku pernah 2 (dua) kali melakukan upaya melarikan diri yakni dengan membobol tembok Rutan Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dan juga pernah melarikan diri dari tahanan Kejaksaan.

Anggota Buser Polsek Kelapa Lima pada Selasa (7/11/2023) juga sempat melakukan pengejaran terhadap R, terkait peristiwa pencurian di wilayah Oesapa, namun dalam pengejaran tersebut pelaku berhasil melarikan diri dan melanjutkan aksi pencuriannya di wilayah Perumnas. 

Pelaku R juga diduga sebagai seorang yang mahir dalam melakukan aksi pencurian pembobolan rumah dengan sasaran pencurian handphone dan laptop. 

Saat ditangkap, R mengaku bahwa dalam menjalankan aksinya ia tidak sendirian. 

Selain berperan sebagai seorang pemetik atau eksekutor, pelaku R juga terkadang menjadi seorang penadah sepeda motor hasil curian dari rekan pelaku lainnya dan sepeda motor hasil curian biasanya langsung di kirim ke Malaka dan Atambua.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H saat dikonfirmasi oleh Tribratanewskupangkota.com membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut. 

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa, saat ini pelaku R sementara telah diamankan di Mako Polresta Kupang Kota bersama barang bukti sepeda motor yang dicurinya guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.