Tim Penyidik Polsek Maulafa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum

Tim Penyidik Polsek Maulafa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum

Tribratanewskupangkota.com - Tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, Iptu Zainal Arifin Abdurahman, S.H, melaksanakan Tahap 2 atau penyerahan tersangka HU, dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Senin (19/5) pagi.

 

Hal tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian, sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, di rumah Ammy A'angmeno's Kia, yang terletak di Jalan Air Lobang II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolsek Maulafa Akp Fery Nur Alamsyah, S.H, menekankan bahwa Polsek Maulafa akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus bekerja keras untuk menangani kasus-kasus tindak pidana untuk segera diselesaikan, dan memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.

 

Selain itu, Kapolsek Maulafa juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

"Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tambahnya.

 

Pada kesempatan itu, Kapolsek Maulafa juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, butuh kerja sama dan dukungan seluruh pihak untuk menjaga keamanan agar terus terpelihara dengan baik,” pungkas mantan Kapolsek Kupang Timur ini. (AN)