Keluarga Korban Persetubuhan Anak, Apresiasi Kinerja Penyidik Polresta Kupang Kota.

Keluarga Korban Persetubuhan Anak, Apresiasi Kinerja Penyidik Polresta Kupang Kota.

Tribratanewskupangkota.com - Salah satu keluarga dari korban, yang mewakili keluarga besar Foes di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, memberikan apresiasi atas kinerja dari Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim, Polresta Kupang Kota, yang telah menyelesaikan berkas perkara pemeriksaan terhadap JSD (29), tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap calon anak tirinya.

 

"Terima kasih kepada Bapak Kapolresta Kupang Kota bersama jajaran, Kanit dan penyidik PPA Satreskrim, karena telah menyelesaikan permasalahan yang dialami salah satu keluarganya," ungkap Opa Foes, saat diwawancara di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada Senin (19/5/2025) siang.

 

Sambung dia dengan didampingi penasehat hukumnya, semoga tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut.

 

Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih atas bantuan dari masyarakat Kota Kupang yang ikut mengawal kasus ini hingga selesai.

 

Untuk diketahui, tersangka JSD diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak korban CMF (11), pada sekitar bulan Agustus 2024, di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

 

Kasus ini terungkap setelah anak korban yang sedang menjalani perawatan medis karena usus buntu di RSUD S.K Lerik, menceritakan kepada ibu tirinya, perbuatan bejat yang dilakukan oleh calon ayah tirinya itu.

 

Kasus ini dilaporkan pada 18 Januari 2025, dan pada 20 Januari 2025, tersangka lalu ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima.

 

Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun, serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (AN)