Setubuhi Calon Anak Tiri dan Meninggal, Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Setubuhi Calon Anak Tiri dan Meninggal, Penyidik PPA Polresta Kupang Kota Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan.

Tribratanewskupangkota.com - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota, resmi menyerahkan tersangka JSD (29) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, sebagai pelaku persetubuhan anak inisial CMF (11), yang merupakan pelajar salah satu sekolah dasar di Kota Kupang.

 

Persetubuhan terhadap calon anak tirinya tersebut, bermula adanya informasi dari ibu tiri anak korban, yang mana saat itu anak korban sementara dirawat di RSUD S.K Lerik Kupang karena mempunyai sakit infeksi pada usus, lalu menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh tersangka.

Hampir 2 minggu setelah menjalani perawatan, anak korban lalu dinyatakan meninggal dunia, pada Senin 20 Januari 2025, akibat menderita infeksi pada usus.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si saat memberikan keterangan mengatakan, Unit PPA akan melakukan Tahap 2 kasus persetubuhan terhadap anak korban CMF ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Setelah pada Jumat, tanggal 16 Mei 2025, kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka JSD yang melakukan persetubuhan anak telah lengkap atau P-21, maka siang ini dilakukan Tahap 2 tersangka, dan juga barang bukti 2 buah Handphone serta baju," beber Kapolresta dengan didampingi Kanit PPA Iptu Trince Sine, S.H dan Kasubnit PPA Aipda Bregitha Usfinit, S.H, Senin (19/5/2025) di Lobby Mapolresta Kupang Kota.

 

Selanjutnya, lanjut Kombes Aldinan Manurung, tersangka akan ikuti proses penuntutan, sebelum nantinya mengikuti sidang di pengadilan.

"Harapannya, tersangka mendapat hukuman  yang setimpal, atas perbuatan yang telah dilakukannya," sebut mantan penyidik Bareskrim Polri ini.

Tersangka, tambahnya, dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (AN)