Tegakkan Hukum Secara Profesional, Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan dan Pencurian.

Tegakkan Hukum Secara Profesional, Kapolsek Alak Pimpin Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan dan Pencurian.

Tribratanewskupangkota.com — Dalam rangka memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, memimpin gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, pelimpahan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring), serta peningkatan tahap penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, pada (Rabu, 21/10/2026).

 

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Kanit Reskrim Polsek Alak, IPDA Frengky Patola, S.H, dan dihadiri Kasi Humas Polsek Alak, AIPTU Syahbuddin, serta personel Unit Reskrim Polsek Alak. Dalam gelar perkara tersebut, para peserta menyampaikan saran dan pendapat sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah penanganan hukum terhadap masing-masing perkara.

 

Dalam pembahasan perkara dugaan pengeroyokan, gelar perkara dilakukan untuk mengevaluasi hasil penanganan, serta menentukan kelanjutan proses hukum terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang.

Selanjutnya, peserta membahas pelimpahan perkara Tipiring kepada penyidik Tipiring Polresta Kupang Kota, agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, dalam perkara dugaan pencurian yang terjadi di Kelurahan Namosain, gelar perkara membahas peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan, serta penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

 

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Alak, AKP Victor Hari Seputra, S.Pi., M.Si, menegaskan bahwa setiap penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

 

“Gelar perkara merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum untuk mengevaluasi fakta-fakta yang ditemukan, serta memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kapolsek.

AKP Victor juga menekankan kepada seluruh personel, agar senantiasa mengedepankan ketelitian, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menghormati asas praduga tak bersalah dalam setiap proses penanganan perkara.

 

“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” sebut mantan Kabagops Polres Rote Ndao itu.

 

Polsek Alak turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

 

Dengan sinergi antara Kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, senantiasa aman, tertib, dan kondusif. (BD)