SATUAN RESKRIM POLRESTA KUPANG KOTA BERHASIL MERINGKUS RESEDIVIS SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KEFA.

SATUAN RESKRIM POLRESTA KUPANG KOTA BERHASIL MERINGKUS RESEDIVIS SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KEFA.
SATUAN RESKRIM POLRESTA KUPANG KOTA BERHASIL MERINGKUS RESEDIVIS SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KEFA.
SATUAN RESKRIM POLRESTA KUPANG KOTA BERHASIL MERINGKUS RESEDIVIS SPESIALIS PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KEFA.

Tribratanews.com - Pada hari Senin, tanggal 13 Juni 2022, sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di Kampung Alor, Kecamatan Kefa Selatan, Kabupaten TTU, Sat Reskrim Polresta Kupang Kota dipimpin oleh AIPTU MORITHS SERAN, SH berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki yang bernama SEMUEL LIUNOME, Jenis kelamin Laki-laki,umur 38 tahun, Agama Kristen Protestan, pekerjaan swasta, alamat RT.04, RW.03, Kel.Benpasi, Kec.Kota Kefa, Kab.TTU.

 

Pria tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Kendaraan bermotor roda dua dan Handphone). Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-KAP/41/VI/2022/Reskrim, Tanggal 13 Juni 2022. Bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus pencurian  sepeda motor, handphone dan barang elektronik.

 

Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya yakni telah melakukan pencurian Sepeda motor dan handphone pada tanggal 31 Maret 2022 di rumah korban jalan Venus 05,kelurahan oesapa selatan, kecamatan kelapa lima, Kota Kupang.

 

Barang bukti handphone telah diamankan terlebih dahulu dan telah disita sebagai barang bukti, sedangkan untuk barang bukti sepeda motor honda beat warna hitam menurut pengakuan tersangka telah dititipkan Kepada Seseorang di camplong.

 

Kemudian Sat Reskrim Polresta Kupang Kota langsung bergerak cepat ke camplong dan berhasil menemukan barang bukti sepeda motor tersebut, Setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Kupang Kota Guna Proses penyidikan selanjutnya.