Satlantas Polresta Kupang Kota Terus Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah

Satlantas Polresta Kupang Kota Terus Sosialisasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah

Tribratanewskupangkota.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota mendatangi SMA Negeri 5 Kota Kupang, pada Rabu (8/5) pagi, guna memberikan sosialisasi kepada para pelajar dalam rangka pentingnya pemahaman dan tertib dalam berlalu lintas sejak usia dini.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang ditemui di ruangan kerjanya menerangkan, pelaksanaan sosialisasi merupakan kegiatan rutin kepolisian dalam bidang lalu lintas, untuk menjaga keselamatan masyarakat saat berkendara di jalan raya.

“Pendidikan bidang lalu lintas dilaksanakan oleh Unit Dikmas Satlantas dengan sasaran kali ini kepada pelajar, agar selalu taat dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan pelajar itu sendiri maupun orang lain,” terang Kapolresta.

 

Hal ini juga dilakukan, lanjut Kombes Aldinan Manurung, demi meningkatkan ketaatan dan kepatuhan para pelajar saat berada di jalan raya.

 

Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Akp Sudirman, S.Sos pada tempat terpisah mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan himbauan kepada pelajar karena masih ditemukan pelajar yang membawa kendaraan bermotor, namun tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan maupun pengendara.

 

“Bagi siswa-siswi yang membawa sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI, dan membawa kelengkapan diri serta kendaraan (SIM dan STNK),” ucap mantan Kapolres Kupang itu.

Lanjut Kasat Lantas, dia menegaskan, untuk siswa yang belum cukup umur, dilarang membawa kendaraan bermotor di jalan karena belum adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan masih minimnya pengetahuan serta pemahaman terkait peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

 

“Tidak diijinkan bagi siswa-siswi yang masih di bawah umur dan yang tidak memiliki SIM untuk  membawa kendaraan bermotor di jalan raya karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Akp Sudirman.

 

Selain itu, mantan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda NTT ini menambahkan, siswa tidak boleh menggunakan knalpot brong atau yang berbunyi keras/bising, serta bagi pengguna kendaraan roda empat juga wajib menggunakan sabuk pengaman, tutup Kasat Lantas. (AN)