Sat Narkoba Polresta Kupang Kota Berhasil Menangkap Pemilik Barang Haram Jenis Shabu
Tribratanewskupangkota.com - Kamis, tanggal 10 November 2022, sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di depan Kantor JNE Cabang Oepura telah diamankan seorang laki-laki dengan dugaan memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Jenis Shabu.
Pria tersebut berinisial KP, 38 Tahun, Alamat Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Pekerjaan pegawai honorer pada kantor Perijinan Kabupaten Kupang, pria tersebut diamanan ketika mengmbil barang haram di kantor JNE oepura.
Anggota Satuan resnarkoba Polresta Kupang Kota menangkap KP yang diduga selaku pemiliki atau pihak yang menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu di depan kantor JNE cabang Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Barang bukti yang disita oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Kupang Kota berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) buah baju kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah dan oranye merk Stussy tempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk Xiomi Redmi 9C warna hitam, 1 (satu) buah Simcard Telkomsel Simpati, 1 (satu) buah plastik paket pengiriman JNE dan 1 (satu) buah tas selempang kulit warna coklat tanpa merk.
Penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Kupang Kota mendapat informasi dari seorang bahwa akan terjadi pengambilan paket yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, sehingga tim dari sat narkoba yg dipimpin oleh KBO Sat Narkoba Iptu Gustaf Ndun melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pemilik barang sesaat setelah pemilik barang keluar dari kantor JNE selanjutnya tim Sat Narkoba melakukan penghadangan terhadap pelaku diduga membawa paket yang baru diambil dari kantor JNE. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam paket tersebut 1 (satu) klip plastik bening yang isinya diduga Narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kantong kemeja warna biru dengan motif bunga warna merah. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kota Kupang kota.
Selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-A/ 908/XI/2022/NTT/Res.Kota Kupang Kota dan pasal yang disangkakkan kepada pemilik shabu tersebut adalah pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, Narkotika Gol I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan Tanaman”.