Respon Aduan Warga, Satlantas Polresta Lakukan Penertiban Motor Knalpot Racing di Kota Kupang

Respon Aduan Warga, Satlantas Polresta Lakukan Penertiban Motor Knalpot Racing di Kota Kupang

Tribratanewskupangkota.com - Polresta Kupang Kota melalui Satuan Lalu Lintas melakukan penegakan hukum dengan tilang terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot racing di Kota Kupang. 

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Akp Sudirman, S.Sos yang ditemui di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota di Jalan Nangka mengatakan, atas aduan dari masyarakat yang sangat terganggu dengan aksi trek-trekan sepeda motor berknalpot racing, khususnya jenis RX KING, kepolisan berhasil mengamankan sepeda motor tersebut dari lokasi kejadian. 

 

"Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat, salah satu poinnya adalah saat merayakan Hari Raya Natal dan Tahun Baru agar tidak gunakan knalpot racing," ungkap Kasat Lantas, Jumat (27/12/2024) siang. 

Menindaklanjuti surat tersebut, kami telah tindak atau tilang 7 sepeda motor yang berknalpot racing dan melakukan trek-trekan di Kelurahan Airnona dan Jalan Sudirman Kuanino. 

 

"Sepeda motor yang kami tilang, wajib mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, dengan jadwal sidang pada bulan Februari 2025 mendatang," beber mantan Kanit 1 Sat PJR Ditlantas Polda NTT itu. 

 

Penindakan yang dilakukan, sambung dia, juga kepada sepeda motor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotor tersebut atau standar dari pabrikan. 

 

"Selain sepeda motor yang gunakan knalpot racing, kami juga tilang sepeda motor yang dimodifikasi dan digunakan di jalan raya. Hal itu tidak sesuai aturan yang berlaku, dan dapat menimbulkan kecelakaan," tegas yang juga mantan Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda NTT itu. 

 

Dalam menyambut tahun baru, tambah dia, kami imbau kembali untuk tidak lakukan konvoi apalagi menggunakan knalpot racing. 

 

"Knalpot racing sudah sangat meresahkan masyarakat, dan warga selalu menginformasikan ke kami dan langsung kami tindaklanjuti di lapangan. Penertiban akan terus kami lakukan hingga tahun baru nanti, sehingga dalam merayakan pergantian tahun, masyarakat dapat menikmatinya dengan aman dan nyaman tanpa adanya suara bising dari sepeda motor berknalpot racing," kata Akp Sudirman lagi. 

Untuk diketahui, selain 4 unit sepeda motor jenis RX KING yang ditilang sejak malam Natal hingga kemarin (26/12), terdapat juga sepeda motor jenis lain  diantaranya 1 unit Suzuki Satria, 1 unit Honda CJ 70, dan 1 unit Honda CRF. (AN)