Polsek Maulafa Tangkap Seorang Remaja, Terduga Pelaku Pencurian Kalung Emas di Sikumana.

Tribratanewskupangkota.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota berhasil menangkap dan mengamankan HU (19), seorang remaja laki-laki warga Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tan Pah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang melakukan pencurian pada Sabtu (29/3/2025) siang.
Pencurian di Jalan Air Lobang, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, mengakibatkan korban kehilangan 1 (satu) buah kalung emas dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
"Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengatakan bahwa ia melancarkan aksinya seorang diri, dan setelah melakukan pencurian ia langsung meninggalkan rumah itu," beber Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S H., S.I.K., M.Si, Selasa (2/4/2025).
Kalung hasil curian itu, lanjutnya, dijual ke seseorang yang berinisial BK dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Kemudian uang tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk membeli 1 (satu) unit Handphone merk REALME dengan harga Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
Mantan Kapolres Kupang ini menghimbau masyarakat, agar sebelum tidur pastikan rumah sudah terkunci dengan baik dan gunakan kunci ganda atau gerendel.
"Terlebih dahulu memeriksa kondisi seluruh pintu rumah dan jendela dalam keadaan sudah terkunci rapat, serta gunakan kunci tambahan seperti gerendel agar lebih aman," pesan Kombes Aldinan Manurung.
Kapolsek Maulafa Akp Fery Nur Alamsyah, S.H yang dihubungi menerangkan, kasus ini sedang ditangani oleh tim penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa.
"Kasus itu sedang dalam proses penyelidikan, dan barang bukti yang juga berhasil diamankan dari tangan pelaku, yaitu satu buah kalung emas beserta mainannya dan satu unit Handphone merk REALME telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," sebut mantan Kapolsek Kupang Timur ini.
Tambah Kapolsek Fery, pelaku juga telah diamankan di Rutan Polsek Maulafa, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Kapolsek Maulafa. (AN)