Polsek Maulafa Mediasi Kasus Pencurian Vape oleh Pelajar 12 Tahun. Kapolsek : Restorative Justice Pilihan Terbaik.
Tribratanewskupangkota.com — Piket SPKT Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota di bawah pimpinan Ka SPK II AIPDA Jhoni Tallo pada Selasa pagi (22/09/2026), berhasil memediasi kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah tempat usaha milik RR di Jalan Amabi, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, yang dilakukan oleh M, seorang pelajar berusia 12 tahun.
Kejadian berawal pada hari Minggu, 20 September 2026 siang, ketika korban RR, warga Perumahan Cendana Wangi, Kelurahan Sikumana, yang memiliki usaha di lokasi tersebut, melaporkan bahwa telah terjadi dugaan pencurian di tempat usahanya. Barang-barang yang diambil oleh pelaku antara lain 8 buah vape dan 13 botol liquid. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Maulafa pada Senin malam, 21/09/2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket SPKT dan Piket Fungsi Polsek Maulafa langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku masuk melalui jendela yang lupa dikunci oleh korban dan dari pengembangan oleh personil piket terhadap pelaku, sebagian besar barang milik RR yang diambil oleh M berhasil ditemukan.

Karena pelaku merupakan anak di bawah umur, Polsek Maulafa menerapkan pendekatan restorative justice. Piket SPKT kemudian mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui perdamaian yang dicantumkan dalam surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan itu, M yang didampingi orang tuanya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, baik kepada korban maupun orang lain di kemudian hari. Pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan tidak melanjutkan permasalahan ini dengan tidak membuat laporan polisi. Namun, apabila di kemudian hari pelaku melanggar isi surat pernyataan tersebut, maka yang bersangkutan bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Surat pernyataan dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kapolsek Maulafa, AKP M.L. Petterson Riwu, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyelesaian perkara ini melalui pendekatan restorative justice merupakan wujud kepedulian kepolisian terhadap masa depan anak.

"Kami mengedepankan asas kemanfaatan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Pelaku masih di bawah umur, sehingga pendekatan restorative justice menjadi pilihan yang tepat agar ia dapat memperbaiki diri tanpa harus berhadapan dengan proses hukum formal," ujar AKP M.L. Petterson Riwu.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
"Kami mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama di luar jam sekolah. Mari kita bersama-sama mencegah anak-anak dari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.
Selain itu, Kapolsek Maulafa juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga keamanan barang berharga dan memastikan rumah atau tempat usaha dalam keadaan terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan.

"Kami juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci saat meninggalkan rumah atau tempat usaha, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar," tambahnya.
Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan ini, diharapkan kedua belah pihak dapat kembali menjalani aktivitas seperti biasa, dan kasus serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (DL)
Humas Polresta Kupang Kota

