Polsek Kelapa Lima “Pres Release” Pencurian Sepeda Motor Honda Scoppy di TPI Oeba
Tribratanewskupangkota.com - Bertempat di Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota, telah dilaksanakan Pres Realese oleh Plh. Kapolsek Kelapa Lima AKP Mesakh Yohanis H, S.H. didampingi Panit I Reskrim Polsek Kelapa Lima Ipda Rafael L. Sare dan Penyidik Pembantu Bripka Mourits Supri Patola serta oleh ketiga tersangka (TSK).
Pres Realese tersebut berkaitan dengan kasus pencurian satu unit Sepeda Motor Matic Honda Scoopy warna hitam DH 2161 KS, Nomer Mesin JM01E1106345, Nomer Rangka MHIJM0112MK109676 milik Djumina M.N. Dethan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 01.30 Wita bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba RT014/RW004 Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang yang telah dilaporkan oleh korban di Polsek Kelapa Lima sesuai Register LP/B/164/VIII/2022/Sektor Kelapa Lima, Tanggal 13 Agustus 2022. (Selasa,06/09/2022)
Dalam Pres Realese oleh Plh. Kapolsek Kelapa Lima ini disampaiakan terkait modus yang dilakukan oleh ketiga Tsk Dava (15 tahun), Rival (16 tahun) dan Kisen (14 tahun) yakni pada hari Jumat tanggal 12 agustus 2022, sekitar pukul 20.00 Wita, Ketiganya dengan menumpang mobil Pick up, dari kelurahan Oesapa, kecamatan Kelapa Lima, Kota kupang menuju Oeba, kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota kupang, Untuk pergi ke Tempat pelelangan Ikan (TPI) Oeba.
Setelah sampai ketiganya duduk di TPI Oeba, Sekitar pukul 23.00 Wita, Tsk Rival pergi mencari kantong plastik untuk menyimpan ikan. Selang beberapa lama datang Rival memberitahu bahwa ada sepeda motor yang terparkir dengan kunci masih tersimpan di tempat kunci motor tersebut, ketiganya pergi ke tempat motor tersebut yang terparkir didepan halaman rumah korban.
Setelah mengawasi situasi dan dirasa aman, Rival dan Kisen mendorong motor tersebut dari depan rumah korban, setelah sekitar 20 Meter dari rumah korban, lalu Dava menghidupkan sepeda motor dan membonceng kedua meninggalkan TKP dan menuju rumah Dava. Motor tersebut disembunyikan di rumah orang tua Dava.
Pada hari minggu tanggal 14 agustus 2022. sekitar jam 08.00 Wita, Dava dan Kisen menuju Gua Monyet Tenau, Kecamatan Alak, Kota Kupang untuk mebongkar tameng atau sayap motor dan membuangnya ke laut, Motor tersebut dipakai oleh ketiganya secara bergantian.
Sementara itu uang milik Koban di dalam Dompet yang tersimpan di dalam jok motor, sejumlah Rp.1.600.000 dipakai oleh Kisen untuk membeli Hp bekas Merek VIVO Y91, seharga Rp.1.000.000. sisanya kemudian dibagikan kepada Tsk lainnya, sehingga masing-masing mendapat Rp. 200.000.
Motif dari kasus pencurian tersebut yaitu para tersangka melakukan pencurian sepeda motor tersebut karena adanya kesempatan, dimana sepeda motor tersebut terparkir dengan posisi kunci motor masih tersimpan atau tertinggal di tempat kunci motor.
Para tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima oleh Tim Buser Polsek Kelapa Lima
Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi berkas perkara, siap di lanjutkan Ke JPU, Melakukan koordinasi dengan BAPAS Kelas II Kupang, untuk mendampingi para tersangka, dimana para tersangka masih dibawa umur.
Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mencari apakah ada keterlibatan tersangka lain, karena para tersangka merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar SMA, maka saat ini ketiganya dikenakan wajib lapor dalam seminggu 2 kali, dan para tersangka diawasi oleh para orang tua mereka masing-masing.