Polsek Alak Resmi Limpahkan Tersangka Percabulan Anak Korban di Alak

Tribratanewskupangkota.com — Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota telah resmi melimpahkan tersangka RAM, ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pada (Rabu, 2/7/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Alak Akp Albertus Mabel, S.I.K dalam keterangannya mengatakan, kasus percabulan terhadap lima orang anak korban dengan usia antara tiga hingga sembilan tahun ini terjadi sejak tahun 2024 hingga April 2025 lalu.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RAM yang merupakan paman dari para anak korban, mendatangi rumah anak korban yang saat itu sedang seorang diri. Di tempat tersebut, RAM melakukan tindakan percabulan terhadap anak korban,” ungkap Kapolsek.
Percabulan tidak terjadi dalam satu waktu, namun dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda.
“Motif dan kronologi secara lebih mendalam nantinya akan diungkap dalam proses persidangan di pengadilan mendatang,” sebut Akp Albertus.
Sambung dia, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan melibatkan keterangan dari para saksi, hasil visum, dan barang bukti pendukung lainnya.
“Dengan dilakukannya tahap dua ini, tersangka RAM kini berada dalam kewenangan pihak kejaksaan, dan akan segera menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang,” pungkas Kapolsek Mabel.
Polresta Kupang Kota menegaskan komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana yang terjadi dan dilaporkan, termasuk kekerasan dalam lingkup keluarga, secara serius dan profesional demi menjamin keadilan bagi korban. (AN)