Polresta Lakukan Pengamanan Kampanye Pilkada 2024 di Kota Kupang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Polresta Lakukan Pengamanan Kampanye Pilkada 2024 di Kota Kupang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tribratanewskupangkota.com – Dalam rangka menyukseskan setiap tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Polresta Kupang Kota menerjunkan ratusan personel untuk mengamankan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang.

 

Pengamanan yang telah dimulai sejak tanggal 25 September 2024, terus berlanjut hingga tanggal 23 November 2024 mendatang.

 

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya mengatakan, personel yang dikerahkan sebanyak 151 (seratus lima puluh satu), untuk mengamankan jalannya kampanye agar berlangsung aman dan tertib.

“Setiap hari personel kami terjunkan ke lapangan, untuk lakukan pengamanan, pengawalan dan penjagaan pelaksanaan kampanye dari masing-masing pasangan calon peserta Pilkada Kota Kupang,” ujar Kapolresta, Selasa (1/10/2024).

 

Kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog itu, digelar pada beberapa kelurahan di Kota Kupang.

 

“Pengamanan kampanye dilaksanakan sejak sore hingga malam hari, di 10 kelurahan, yakni Kelurahan Pasir Panjang, Kelurahan Fontein, Kelurahan Fatufeto, Kelurahan Oesapa dan Kelurahan Kelapa Lima,” sebut Kapolresta.

 

Disebutkannya lagi, di Kelurahan Lasiana, Kelurahan Liliba, Kelurahan Fatululi, Kelurahan Nunbaun Sabu dan di Kelurahan Batuplat.

 

“Kami pastikan jalnnya proses politik untuk memilih calon kepala daerah ini berlangsung dengan aman tanpa hambatan dan juga gangguan di lapangan,” kata Kombes Aldinan Manurung.

Selain itu, orang nomor satu di Polresta Kupang Kota ini menekankan tentang netralitas anggota Polri dalam Pilkada.

 

“Kami netral dalam setiap gelaran Pemilu dan atau Pilkada, serta tidak ikut dalam politik praktis. Apabila ada anggota yang berpolitik, seperti mendukung salah satu atau lebih pasangan calon kepala daerah, silahkan dilaporkan untuk diproses secara ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Kupang Kota. (AN)